Sukses

Ikuti Program AUTP jadi Rekomendasi Mentan kepada Petani Garut untuk Cegah Dampak Musim Kemarau

Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan petani di Garut mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian agar tak mengalami kerugian ketika terjadi gagal panen.

Liputan6.com, Jakarta Musim kemarau yang mulai terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat diantisipasi serius oleh Dinas Pertanian setempat. Sejumlah arahan kepada petani diberikan agar mereka tak mengalami gagal panen akibat kemarau melanda. Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan petani di Garut mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian agar tak mengalami kerugian ketika terjadi gagal panen.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, program AUTP merupakan proteksi kepada petani agar mereka tak mengalami kerugian ketika mengalami gagal panen. Mentan SYL sadar betul jika pertanian merupakan sektor yang cukup rentan terhadap perubahan iklim dan serangan OPT (Organisme Pengganggu Tanaman). 

"AUTP ini menjadi pelindung bagi petani agar mereka tak mengalami kerugian ketika terjadi gagal panen akibat perubahan iklim maupun serangan OPT," kata Mentan SYL. 

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, dengan mengikuti program AUTP petani akan mendapatkan perlindungan ketika terjadi gagal panen. Perlindungan itu berupa pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim.

"Dari premi yang dibayarkan, petani akan mendapat pertanggungan ketika mengalami gagal panen. Dengan begitu, petani akan tetap memiliki modal kembali untuk memulai budidaya pertanian mereka," papar Ali. 

Dikatakannya, program AUTP sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional yakni menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor.

"AUTP menjaga tingkat produktivitas petani, sehingga mereka tak kehilangan sisi produktifnya ketika terjadi gagal panen. Dengan AUTP, tingkat kesejahteraan petani juga terjaga dengan baik," papar Ali. 

Ali menambahkan, program proteksi AUTP ini diberikan lantaran Kementan sadar betul risiko yang bisa dihadapi petani dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka.

"Petani itu dasar dari direalisasikannya program AUTP ini. Petani tak boleh terganggu produktivitas dan kesejahteraannya. Untuk menjaga hal itu, AUTP merupakan upaya ampuh memproteksi budidaya pertanian dan petani itu sendiri," kata Ali. 

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menjelaskan teknis jika petani mengikuti program AUTP ini. Pertama, petani harus terlebih dahulu tergabung dalam kelompok tani.

"Lalu mendaftarkan lahan yang akan mereka asuransikan sebelum berusia 30 hari," papar Indah. 

Mengenai pembiayaan, Indah menyebut petani cukup membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektar per musim tanam dari premi AUTP sebesar Rp180 ribu per hektar per musim tanam.

"Sisanya sebesar Rp144 ribu disubsidi pemerintah melalui APBN. Ada banyak manfaat dari program AUTP ini yang tentunya dengan biaya ringan," kata dia.