Liputan6.com, Jakarta - Lion Air Group memperbaharui syarat perjalanan naik pesawat Lion Air, Wings Air dan Batik Air yang wajib dipenuhi calon penumpang selama periode 19-25 Juli 2021.
Persyaratan ini berlaku untuk penumpang pesawat rute domestik ini ditetapkan untuk mendukung pembatasan mobilitas masyarakat pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah dan masa perpanjangan PPKM Darurat Jawa dan Bali.
"Ketentuan penerbangan domestik pada periode tersebut, dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19," ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro, Senin (19/7/2021).
Advertisement
Adapun syarat perjalanan bersama Lion Air ini hanya berlaku untuk penumpang di atas 18 tahun yang bekerja pada sektor esensial, kritikal, atau penumpang dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan jumlah pendamping maksimal 1 orang, kepentingan bersalin dengan jumlah pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Berikut syarat naik pesawat yang wajib dipenuhi calon penumpang Lion Air Group:
1. Dokumen (Surat Keterangan)
a) Kepentingan perjalanan sektor esensial dan kritikal: wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang dapat diakses pekerja dari pimpinan di instansi pekerjaan dan untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat.
b) Keperluan mendesak: wajib menunjukan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat, Surat Keterangan Kematian atau surat keterangan lainnya.
2. RT-PCR Uji Kesehatan
a) Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan, bahwa hasil negatif berlaku sejak surat/ sertifikat hasil uji kesehatan diterbitkan/ dirilis.
b) Pemeriksaan/ pengujian sampel di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Daftar laboratorium tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
3. Vaksin
a) Wajib melakukan vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin.b) Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
4. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Darurat dan PPKM Mikro,b) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat dan PPKM Mikro.
5. Harap memperhatikan dan mengikuti:
Apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.
Â
Advertisement
6. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
a) Aplikasi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (electronic Health Alert Card atau eHAC)
Sebelum keberangkatan dan setelah tiba di bandar udara tujuan (kedatangan) masih dapat menggunakan aplikasi e-HAC. Calon penumpang diharapkan mengunduh aplikasi melalui smartphone masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://inahac.kemkes.go.id/
b) Aplikasi PeduliLindungi
Sebelum keberangkatan, mulai 13 Juli 2021 untuk penerbangan rute dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang (CGK) dan Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar di Badung, Bali (DPS). Calon penumpang diharapkan mengunduh dan registrasi aplikasi PeduliLindungi melalui smartphone masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/