Sukses

Kemenag: BPKH Rugikan Calon Jamaah Haji

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar mengkritik pengelolaan dana haji yang kini menjadi peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar mengkritik pengelolaan dana haji yang kini menjadi peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurutnya, apa yang dilakukan lembaga tersebut tak jauh berbeda seperti yang dulu dikerjakan oleh Kemenag.

"Ketika melihat nilai manfaat yang merupakan hasil investasi pengelolaan dana haji, saya tercenung, karena ternyata pengelolaan dana haji oleh BPKH tak jauh berbeda dibandingkan dengan ketika dikelola oleh Kementerian Agama," ujarnya dalam suatu sesi webinar, Senin (19/7/2021).

Menurut perhitungannya, persentase nilai dan manfaat pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH saat ini masih di kisaran 5,4 persen per tahun, jauh dari yang sebelumnya dijanjikan saat BPKH berdiri.

"Jika hanya mendapat persentase nilai dan manfaat yang sama antara Kementerian Agama dan BPKH, saya menilai jamaah haji dirugikan karena jamaah harus membiayai operasional lembaga baru yang ternyata hasilnya sama saja," tegas Nizar.

Nizar mencoba paham, biaya operasional BPKH diambilkan dari investasi dana haji dan jumlahnya lumayan besar. Pada 2020 biaya operasional BPKH mencapai Rp 291,4 miliar.

"Secara netto, hasil investasi yang dinikmati jamaah menjadi lebih kecil dibandingkan jika dikelola oleh Kementerian Agama yang biaya operasionalnya ditanggung oleh negara," sebut dia.

"Dan di Kementerian Agama waktu itu, cukup satu direktorat yang melakukan itu semua. Mulai terima dana, mulai investasikan, dan mengeluarkan (dana haji)," ungkap Nizar.

Lebih lanjut, Nizar turut mengutip pengelolaan dana haji yang jadi bagian dari ekosistem penyelenggaraan haji. Dia menegaskan, pengelolaan dana haji ada karena adanya penyelenggaraan ibadah haji, dan jangan dibalik.

"Bisakah haji berjalan tanpa pengelolaan dana haji? Tentu jawabnya bisa. Dan dalam sejarahnya, pemerintah pernah melakukan itu. Ketika itu pendaftaran haji dibuka setiap keberangkatan haji. Jamaah mendaftar, lunas dan berangkat," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

BPKH: 35.678 Orang Batalkan Haji sepanjang 2020

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mencatat terdapat pembatalan haji pada tahun 2020 sebanyak 35.678 orang Jemaah haji yang terbagi dalam Jemaah haji reguler dan haji khusus.

Deputi Keuangan BPKH Juni Supriyanto mengatakan dari jumlah 35 .678 orang itu diantaranya 33.466 jemaah haji reguler dengan total dana yang dibatalkan mencapai Rp 856 miliar, dan 2.212 jemaah haji khusus dengan dana USD 9,43 juta atau Rp 136 miliar (1 USD = 14,484).

“Dalam 2020 telah dilakukan pembatalan Haji kurang lebih 33 ribu jemaah itu untuk haji reguler dan 2.212 itu untuk haji khusus dengan total nilai Rp 856 miliar untuk Jemaah regular, dan haji khususnya USD 9,43 juta,” kata Juni Supriyanto dalam Webinar "Menjaga Transparansi Pengelolaan Dana Haji", Senin (5/7/2021).

Dia menjelaskan, prosesnya pembatalan ini telah dilakukan sertifikasi ISO 9001 2015 yang artinya ada pelayanan mutu yang terjaga, di mana dalam proses pembatalan BPKH memastikan pengembalian dana maksimum 5 hari kerja.

“Walaupun dalam pelaksanaannya kami melaksanakan di rata-rata 2 hari kerja tersebut sudah di serahkan ke bank untuk dilakukan pencairan,” ujarnya.

Sementara itu, terdapat 4,9 juta orang Jemaah haji reguler dan 94 ribu jemaah haji khusus yang masuk dalam daftar Jemaah haji tunggu tahun 2020.

Kendati terjadi pembatalan haji, dia menyampaikan beberapa pencapaian BPKH di tahun 2020, diantaranya terkait rasio likuiditas. Dimana likuiditas yang diperoleh BPKH mencapai 3,8  kali biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau terpenuhi.

“Rasio likuiditas BPKH di 31 Desember 2020 itu 3,8 kali BPIH diatas 2 kali BPIH. Kemudian untuk solvabilitas 108 persen,  kemudian ada beban operasional BPKH itu di 2,14 persen,” ujarnya.

3 dari 3 halaman

Saldo Dana Haji

Lanjut Juni mengatakan, dilihat saldo dana haji dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 trennya tumbuh. Lantaran pada  tahun 2018 itu pertama kali BPKH membuat laporan keuangan sendiri, di mana terjadi proses pemindahan aset dari Kementerian Agama yakni Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah ke BPKH.

“Kalau kita lihat saldo dana Haji itu dari 2018 sampai dengan 2020 trennya tumbuh,  jadi kita melihat ada beberapa kejadian yang penting. Di tahun 2018 itu pertama kali BPKH membuat laporan keuangan sendiri, di mana terjadi proses pemindahan aset dari Kementerian Agama dalam ini Dirjen PHU,” ujarnya.

Dimana pada tahun 2018 saldo dana haji mencapai Rp 112,35 triliun meningkat di tahun 2019 menjadi Rp 124,32 triliun, kemudian saldo dana haji meningkat lagi pada tahun 2020 sebesar 16,56 persen menjadi Rp 144,91 triliun.

“Kita tahu bahwa hal ini juga memberikan kenaikan yang cukup signifikan 16,56 persen, dikarenakan pandemi covid-19 tersebut menyebabkan adanya pembatalan berangkat haji tahun 2020 yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan kemudian saldo-saldo yang seharusnya kirim ditransfer ke kementerian agama itu sementara ada di BPKH,” pungkasnya.