Sukses

Dapat Pengelolaan Dana Haji, Bank Syariah Untung

Polemik mengenai penempatan dana haji terus berlanjut. Sejumlah calon jamaah haji bahkan ada yang khawatir mengenai dananya yang kini dikelola oleh BPKH.

Liputan6.com, Jakarta Polemik mengenai penempatan dana haji terus berlanjut. Sejumlah calon jamaah haji bahkan ada yang khawatir mengenai dananya yang kini dikelola oleh BPKH.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menilai penempatan dana haji untuk invetasi ke perbankan syariah memberikan dampak positif. Alasannya, perbankan syariah bisa mengembangkan fungsi intermediasi ke sektor riil.

"Penempatan dana haji ke perbankan syariah berikan dampak positif sebab perbankan syariah peroleh dana yang jumlahnya besar, sehingga dapat mengembangkan fungsi intermediasi ke sektor riil," kata Sri Mulyani dalam sambutannya yang dibacakan Sekjen IAEI, Astera Primanto dalam Webinar Pengelolaan Dana Haji, Jakarta, Senin (19/7/2021).

Hanya saja, tidak semua dana haji bisa diinvestasikan kepada perbankan syariah. Sebab jumlah dana haji sangat besar yakni Rp 149 triliun.

Lantas, alternatif terbaik yang bisa dilakukan untuk mengelola dana haji yakni dengan menempatkannya pada sukuk negara. Cara ini pun bukan yang pertama bagi Indonesia, sebab di tahun 2009 lalu, penempatan dana haji kepada sukuk negara juga sudah pernah dilakukan.

"Penempatan dana haji ke sukuk negara bukan hal baru insiasi pertama 2009, ketika itu Menteri Keuangan dan Menteri Agama melakukan penandatangan kesepakatan pada tanggal 22 April 2009," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Isi Kesepakatan

Isi dari kesepakatan dua menteri tersebut yakni dari pada MUI menempatkan dana haji dan dana Abadi umat ke SBSN dengan private placement.

Kemudian sukuk tersebut diberi nama SUKUK Dana Haji Indonesia. Hasilnya, outstanding dana haji tersebut saat ini telah mencapai Rp 89,92 triliun.

"Total penempatan dana haji melalui SBSN untuk outstanding per Juli 2021 mencapai Rp 89,92 triliun," kata dia.

Penempatan dana haji di SBSN ini membantu dalam mengurangi resiko default. Memberikan alternatif investasi yang aman dan memberikan imbal hasil yang kompetitif.

Selain mendukung pengembangan instrumen SBSN, penempatan dana ini juga mempermudah pengelolaan portofolio. Termasuk membantu dalam transparansi penempatan dana haji yang selama ini sering mendapatkan sorotan dari masyarakat.

Berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Badan Pengelola Keuangan Haji diberi kewenangan untuk menginvestasikan dana haji. Investasi yang menggunakan dana haji pun harus dilakukan seusai dengan prinsip-prinsip syariah, dilakukan secara hati-hati, aman dan memberikan nilai manfaat.

Â