Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Kajian Penelitian dan Pengembangan DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Badrussalam mencatat, ada sekitar 6,7 juta atau 57 persen pedagang pasar yang masih beroperasi di masa pandemi covid-19. Pendapatan para pedagang pasar tersebut turun 70 persen hingga 90 persen.
"Sekitar 6,7 juta atau 57 persen pedagang pasar yang masih beroperasi, akan tetapi para pedagang ini sudah mengalami penurunan pendapatan sekitar 70-90 persen dari keadaan normal, bahkan ada yang sudah tidak beroperasi sama sekali atau tutup," kata Badrussalam kepada Liputan6.com, Selasa (20/7/2021).
Sisanya DPP IKAPPI mencatat ada sekitar 5 juta pedagang pasar dari 12 juta atau 43 persen pedagang pasar tradisional di berbagai daerah terpaksa tutup akibat sepinya pasar dan minimnya pembeli akibat pandemi Covid-19.
Advertisement
Dia menjelaskan hal itu disebabkan lantaran penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia yang terjadi lebih dari 1 tahun ini, berdampak serius pada kondisi ekonomi masyarakat Indonesia.
"Tak terkecuali pedagang pasar yang mempunyai sumbangsih utama dalam ketahanan ekonomi rakyat yang saat ini keadaannya sangat memprihatinkan dan nyaris kolaps," ujarnya.
Apalagi saat ini pemerintah sedang menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang di mulai dari 3 – 20 Juli, dan melalui Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021.
"Artinya nyaris 1 bulan penuh aktifitas ekonomi benar-benar di batasi dan hal ini memperparah kondisi pedagang pasar," imbuhnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Evaluasi PPKM Darurat
Oleh karena itu, DPP IKAPPI meminta agar Pemerintah melakukan evaluasi terkait pemberlakuan PPKM Darurat. Karena menurutnya penerapan aturan tersebut malah memperparah dan mempersulit pedagang pasar.
"Menanggapi kondisi saat ini, DPP IKAPPI memohon dan mengajak para pihak untuk bahu membahu menyelesaikan hal ini. Kepada pemerintah kami mohon agar pemberlakukan PPKM Darurat perlu di evaluasi secara seksama supaya penerapan aturan ini tidak memperparah kondisi pedagang pasar sebagai penggerak ekonomi semakin sulit dan tak berdaya," pungkasnya.
Advertisement