Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Kajian Penelitian dan Pengembangan DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Badrussalam mencatat. sebanyak 5 juta pedagang pasar dari 12 juta atau 43 persen pedagang pasar tradisional di berbagai daerah terpaksa tutup akibat sepinya pasar dan sepinya pembeli akibat pandemi.
"Dalam catatan DPP Ikappi, ada sekitar 5 juta pedagang pasar dari 12 juta atau 43 persen pedagang pasar tradisional di berbagai daerah terpaksa tutup akibat sepinya pasar dan minimnya pembeli akibat pandemi," ujar Badrussalam kepada Liputan6.com, Selasa (20/7/2021).
Baca Juga
Kemudian sisanya sekitar 6,7 juta atau 57 persen pedagang pasar yang masih beroperasi, akan tetapi para pedagang ini sudah mengalami penurunan pendapatan sekitar 70-90 persen dari keadaan normal, bahkan ada yang sudah tidak beroperasi sama sekali atau tutup.
Advertisement
Hal itu tentunya disebabkan oleh penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia yang terjadi lebih dari satu tahun ini, berdampak serius pada kondisi ekonomi masyarakat Indonesia, tak terkecuali pedagang pasar yang mempunyai subangsih utama dalam ketahanan ekonomi rakyat yang saat ini keadaannya sangat memprihatinkan dan nyaris kolaps.
Ditambah saat ini pemerintah sedang menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang di mulai dari 3 – 20 Juli, dan melalui Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021.
"Artinya nyaris 1 bulan penuh aktifitas ekonomi benar-benar di batasi dan hal ini memperparah kondisi pedagang pasar," imbuhnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kondisi Kesehatan Pedagang
Di sisi lain pandemi Covid-19 telah juga berimbas kepada kondisi kesehatan para pedagang pasar. Terdapat 1.998 kasus pedagang pasar yang dinyatakan positif Covid-19 yang tersebar di 333 pasar, yang sampai saat ini berpotensi bertambah, dan perlu penanganan serius agar tidak memperparah keadaan dalam aktivitas pedagang pasar.
"Menanggapi kondisi saat ini, DPP Ikappi memohon dan mengajak para pihak untuk bahu membahu menyelesaikan hal ini. Kepada pemerintah kami mohon agar pemberlakukan PPKM Darurat perlu di evaluasi secara seksama supaya penerapan aturan ini tidak memperparah kondisi pedagang pasar sebagai penggerak ekonomi semakin sulit dan tak berdaya," ujarnya.
Selanjutnya, terkait upaya menjaga kesehatan para pedagang pasar dan dalam rangka terciptanya herd immunity, IKAPPI bekerjasama dengan POLRI telah melaksanakan dan akan menggencarkan vaksinasi bagi pedagang pasar. Upaya ini dilakukan agar masyarakat merasa aman saat berbelanja ke pasar.
"Akan tetapi karna pihak Pemerintah/POLRI hanya menyediakan vaksinnya saja, kami memohon kepada para pihak yang peduli, terutama perusahaan yang selama ini produknya beredar di pasar agar menggelontorkan anggaran CSR nya untuk membiayai pelaksanaan vaksinasi bagi pedagang pasar," ujarnya.
Begitupun untuk para tenaga kesehatan, diharapkan bisa bergabung dan membantu program vaksinasi para pedagang pasar dengan menjadi Relawan Tenaga Kesehatan Vaksinasi Pedagang Pasar.
Â
Advertisement