Liputan6.com, Jakarta - Tingkat hunian atau okupansi kamar hotel di Jakarta cuma 10 persen selama dua pekan penerapan PPKM Darurat.
"Penurunannya jauh dari 25-40 persen, sekarang tinggal 10 persen terutama di hotel non-bintang," jelas Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta, Sutrisno Iwantono seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/7/2021).
Baca Juga
Dari sekitar 950 hotel di wilayah Jakarta, hanya ada 20 hotel saja yang terlibat dalam program hunian untuk tenaga kesehatan dan tempat isolasi mandiri (isoman) untuk orang tanpa gejala (OTG).
Advertisement
Hotel yang masih bertahan di angka tinggi karena karena ikut program penginapan untuk nakes dan ikut program isoman bagi OTG. "Mereka mungkin tetap mendapatkan tamu, tetapi sebagian besar hotel di Jakarta tidak ikut program itu," ujar Sutrisno.
Â
Kebijakan PPKM Darurat membatasi aktivitas masyarakat menyebabkan penurunan tingkat okupansi hunian kamar hotel. Apabila kebijakan PPKM Darurat itu diperpanjang akan mengakibatkan bisnis perhotelan dan restoran di Jakarta semakin lesu.
Meski demikian, PHRI menyatakan tetap mendukung kebijakan pembatasan itu untuk menghentikan pandemi COVID-19.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ganggu Perekonomian
Ekonom senior Center of Reform on Economics (Core), Yusuf Rendy Manilet menilai, kebijakan memperpanjang PPKM Darurat dapat mengganggu aktivitas perekonomian nasional.
Dia menyebutkan, beberapa pos ekonomi selain industri akan mengalami dampak dari kebijakan tersebut, seperti jasa makanan minuman dan akomodasi.
Potensi pemutusan hubungan kerja atau PHK pada jenis-jenis pekerjaan itu kemungkinan akan terjadi apabila pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Darurat.
Advertisement