Sukses

PPKM Darurat Diperpanjang, Industri Manufaktur Minta Kelonggaran Beroperasi

Pengusaha meminta pemerintah untuk mempertimbangkan beberapa aspek dalam membahas perpanjangan PPKM Darurat.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM. Para pelaku usaha di sektor industri manufaktur meminta pemerintah untuk mempertimbangkan beberapa aspek dalam membahas perpanjangan PPKM Darurat.

Hal tersebut agar terjadi titik keseimbangan antara menjaga kesehatan dengan pertumbuhan ekonomi. Para pelaku usaha pun meminta jika perpanjangan PPKM Darurat maka industri manufaktur ddiperbolehkan untuk bisa beroperasi dengan sejumlah syarat yang ketat.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menjelaskan, para pelaku ekonomi mendukung penuh kebijakan pemerintah untuk meredam laju pandemi. Namun para pelaku usaha sektor industri manufaktur juga perlu memberikan masukan dan pertimbangan kepada pemerintah terkait wacana perpanjangan kebijakan PPKM Darurat tersebut.

Ia pun menjabarkan beberapa masukan tersebut. Pertama, mengizinkan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial serta industri penunjangnya dan industri yang berorientasi ekspor, untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional dan 25 persen karyawan penunjang operasional. Izin tersebut dengan syarat jika karyawan sudah vaksinasi dua kali.

"Dalam hal ini, perusahaan harus tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat dan melaporkan kegiatannya secara berkala pada Kementerian Perindustrian," jelas dia menanggapi PPKM Darurat dalam keterangan tertulis, Selasa (20/7/2021).

Hal ini karena perusahaan manufaktur memiliki komitmen delivery dengan perusahaan lain di lingkup nasional atau negara lain yang secara kontraktual tidak bisa dihindari. Perusahaaan juga memiliki kepentingan mempertahankan produk-produk domestik untuk substitusi impor

Kedua, mengizinkan industri manufaktur sektor non esensial serta industri penunjangnya untuk tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional serta tetap mengikuti protokol kesehatan secara ketat.

"Ini dengan catatan karyawan yang masuk pada perusahaan sektor tersebut telah divaksin minimal dua kali dan melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Kemenperin," kata dia. 

Akan tetapi apabila terdapat kasus konfirmasi positif dalam industri manufaktur tersebut, maka evaluasi akan cepat dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 25 persen karyawan operasional dan 5 persen karyawan penunjang operasional. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kebijakan Fiskal Konsolidasi

Ketiga, pemerintah dapat mendesain kebijakan fiskal secara konsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program proteksi sosial yang dieksekusi dengan cepat maupun insentif ekonomi untuk dunia usaha yang memadai.

Keempat, pemerintah juga perlu mendorong harmonisasi kebijakan kesehatan, ekonomi, dan sosial secara terpadu dan melakukan komunikasi satu pintu, sehingga menciptakan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat.

"Kebijakan ini juga harus diimplementasikan secara selaras antara pemerintah pusat dan daerah," terang Arsjad.

Kelima, pemerintah perlu mendesain stimulus produktif bagi dunia usaha, selain kesehatan dan bantuan sosial. Hal ini diperlukan karena pengusaha juga memiliki kewajiban untuk mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan dan membayar gaji karyawan.