Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperlonggar kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali mulai 26 Juli 2021. Hal ini dilakukan jika tren kasus positif Covid-19 terus menurun dalam 5 hari ke depan.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi dalam Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021).
Baca Juga
Jokowi menjelaskan, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan kembali beroperasi. Namun tetap dengan catatan yaitu diperbolehkan hanya bagi yang punya ruang terbuka.
Advertisement
Selain itu pelaku usaha hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat. Sedangkan bagi pelanggan yang makan di tempat cuma bisa 30 menit saja.
dalam pelonggaran PPKM Darurat ini, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari juga diperbolehkan buka hingga jam 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sedangkan untuk Pasar tradisional, yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 saja.Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengaturan Pemda
Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diperbolehkan kembali dibuka.
"Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah," kata dia.
Sementara itu, kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement