Sukses

Macam-Macam Nama PPKM, Bikin Bingung Nggak Sih?

Pemerintah banyak menggunakan istilah dalam menerapkan aturan pembatasa bagi masyarakat, dari PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga PPKM Level 3-4.

Liputan6.com, Jakarta Sejak awal Covid-19 masuk ke Indonesia dan terkonfirmasi sejumlah orang yang terinfeksi hingga saat ini dilakukan peralihan fungsi gedung menjadi RS Darurat Covid-19. Pemerintah banyak menggunakan istilah guna membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat, salah satunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tujuannya, untuk menurunkan angka penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Beragam istilah seperti PSBB, PPKM, PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga yang teranyar 4611594 Level3 dan 4 diterampan pemerintah.

Lantas apa artinya dan bagaimana perjalana sejak awal istilah tersebut muncul guna membatasi mobilitas masyarakat? Simak berikut ini.

PSBB

Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) jadi peraturan pertama yang diberlakukan pemerintah guna menghalau Covid-19.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rampung membahas Peraturan Gubernur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu pun telah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies mengatakan pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur PSBB Jakarta.

"Yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 tanggal 10 April 2020," ujar Anies, di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Menurut dia, pergub tentang PSBB Jakarta ini akan berlaku selama 14 hari ke depan.

Dia mengatakan, dengan adanya PSBB Jakarta, masyarakat diharapkan untuk berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.

"Diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah, mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Pada prinsipnya ini untuk memotong mata rantai penularan Covid-19 di mana Jakarta menjadi episenter," tutur Anies.

PSBB kemudian diperluas ke berbagai wilayah seperti Banten, Jawa Barat, sebagian Sumatera, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.

Pemerintah Jawa Barat mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai hari ini, Rabu (6/5/2020). Petugas gabungan Polda Jawa Barat hingga Dinas Perhubungan Jawa Barat siap membendung pemudik di 232 titik pemeriksaan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar  (PSBB) Tingkat Provinsi atau PSBB Jawa Barat pada Rabu, 6 Mei 2020 pukul 00:00 WIB hingga Selasa, 19 Mei mendatang.

Kang Emil berharap, selama PSBB berlaku tidak ada pemudik dari Bandung Raya maupun Jabodetabek yang masuk ke daerah lain. "Jangan sampai ada orang bocor dari Bandung ke Garut karena mau mudik, karena pemudik ini tidak hanya dari zona Jabodetabek ke desa-desa, zona Bandung juga sumber dari pemudik," ujar Ridwan Kawil.

PPKM

Setelah penggunaan istilah PSBB, memasuki 2021, pemerintah mulai menggunakan istilah PPKM dengan pembatasan meski ada kelonggaran.

Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini diambil pemerintah untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

Sebelum PPKM, pemerintah memakai istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di berbagai daerah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa PPKM bukanlah pelarangan kegiatan dan lockdown.

"Sekali lagi, kita bukan melakukan lockdown, kita hanya pembatasan, bukan pelarangan," jelas Airlangga dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Kamis (7/1/2021).

PSBB sendiri merupakan kebijakan tahun 2020 yang penerapannya dilakukan di sejumlah daerah. Sementara PPKM, kebijakan yang hanya akan diterapkan di beberapa daerah Jawa-Bali yang memenuhi empat parameter ditetapkan.

"Ini bukan seluruh Jawa dan Bali. Jadi bukan Jawa-Bali, tetapi penanganan secara mikro kabupaten/kota sesuai dengan kriteria tadi," ujar Airlangga.

Dia mengatakan kebijakan ini hanya membatasi kegiatan masyarakat, namun tidak dilarang. Airlangga menyebut sektor-sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi, keuangan, logistik, hingga menyangkut kebutuhan sehari-hari masih dapat beroperasi 100 persen.

"Dalam PPKM, sektor esensial dibuka 100 persen dengan pengaturan jam operasi dan penerapan protokol kesehatan," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

PPKM Mikro

Dengan tambahan istilah mikro, pembatasan yang dilakukan pemerintah mencakup lingkup-lingkup yang lebih kecil. Misalnya pada cakupan RW, Kelurahan, Kecamatan, yang pada tahapan ini semakin banyak kelompok warga yang menutup akses jalannya untuk orang dari luar daerah.

Pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai Selasa 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021. PPKM mikro ini diterapkan untuk di seluruh desa atau kelurahan di Indonesia.

PPKM berbasis mikro ini berlaku seiring penerbitan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis Mikro. Melalui instruksi ini, pemerintah menginstruksikan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Dijelaskan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, PPKM mikro dilakukan berdasarkan data penambahan kasus baru di beberapa kota. Dari hasil PPKM sebelumnya, di DKI Jakarta sudah mulai flat, serta penurunan di Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Yogyakarta.

Sementara di Jawa Barat masih ada peningkatan, begitu pula dengan Bali. "Sehingga perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai arahan bapak Presiden, yaitu sampai dengan tingkat desa maupun kelurahan," kata Airlangga dalam konferensi pers daring pada Senin (8/2/2021).

PPKM Darurat

PPKM darurat bakal diberlakukan pada 3 Juli di kawasan Jawa dan Bali. Selama PPKM darurat berlangsung, terdapat beberapa cakupan pembatasan aktivitas yang harus ditaati masyarakat.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan menerapkan PPKM Darurat selama 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Namun, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap tenang dan mematuhi protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan," ujar Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Dia juga meminta masyarakat mendukung kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19. Jokowi meyakini penyebaran Covid-19 mampu ditekan apabila masyarakat disiplin dan mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," ucap dia.

 

3 dari 3 halaman

PPKM Level 3 dan 4

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri untuk mengatur tentang perpanjangan PPKM darurat.

Namun, kali ini pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro. Namun PPKM Level 3 dan 4. Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.

Inmendagri tersebut ditujukan untuk para kepala daerah yang wilayahnya akan memberlakukan PPKM Mikro dan PPKM Darurat.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) untuk memperkuat pelaksanaanInstruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pemberlakuan PembatasanKegiatan Masyarakat Level 4 (empat) COVID-19 Di Wilayah Jawa dan Bali," petikan Inmendagri tersebut.

Sementara wilayah yang berada dalam Level 4 adalah di Provinsi Sumatera Utara adalah Kota Medan. Kemudian Sumatera Barat adalah Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang.

Kepulauan Riau yaitu KotaBatam dan Kota Tanjung Pinang. Lampung yaitu Kota Bandar Lampung. Lalu Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang. Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan danKota Bontang.

Kemudian Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram, Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong. 

Sementara wilayah yang masuk pada Level 3 adalah:

Aceh yaitu Kota Banda Aceh, Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga, Sumatera Barat yaitu Kota Solok, Riau yaitu Kota Pekanbaru. Kemudian Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan.

Selanjutnya Jambi yaitu Kota Jambi, Sumatera Selatan yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang, Bengkulu yaitu Kota Bengkulu, Lampung yaitu Kota Metro, Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya.

Kemudian Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan, Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon,  Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu, Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari, Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo, Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon.

Terakhir, Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura dan Papua Barat yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.