Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani meminta, pemerintah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) apabila ada pengusaha yang melakukan pengurangan gaji. Hal tersebut berlaku bagi perusahaan yang disiplin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah, pekerja dan pengusaha agar dipahami bersama kesulitan pengusaha, sehingga jika ada pengurangan maka hal ini dikompensasikan dengan bantuan subsidi upah bagi yang telah rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya, Jakarta, Rabu (21/7).
Baca Juga
Hariyadi mengatakan, BSU merupakan salah satu implentasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi Covid-19.
Advertisement
Dia menyebut, pengupahan dapat disesuaikan dengan kondisi terkini perusahaan. Apabila ada penyesuaian maka perlu ada diskusi dan kesepakatan dalam sistem pembayaran upah sehingga bisa adil bagi pekerja dan pengusaha.
"Pengusaha dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh. Perlu mengutamakan dialog antara Pemerintah, pekerja dan pengusaha," jelasnya.
Reporter:Â Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PPKM Level 3 dan 4, Pengelola Mal Tagih Subsidi Upah Pekerja 50 Persen
Pengelola pusat perbelanjaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI) mendesak adanya relaksasi dan subsidi selama masa PPKM level 3 dan 4.
Ketua APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan, PPKM level 3 dan 4 dinilai akan semakin menyulitkan kondisi usaha pusat perbelanjaan sebagaimana juga telah diakui oleh pemerintah.
"Pusat Perbelanjaan meminta kepada pemerintah agar dapat segera memberikan pembebasan atas biaya-biaya yang masih dibebankan oleh pemerintah meskipun pemerintah meminta pusat perbelanjaan tutup atau hanya beroperasi secara sangat terbatas," ujar Alphonzus dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).
Secara rinci, APPBI meminta agar ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas ditiadakan sementara selama kebijakan PPKM level 3 dan 4 berlaku. Lalu, meminta penghapusan sementara Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame dan pajak / retribusi lainnya yang bersifat tetap.
"Juga memberikan subsidi upah pekerja sebesar 50 persen," ujarnya.
Dirinya berharap, pemerintah dapat memastikan penegakan atas pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan terlaksana dengan ketat, disiplin dan konsisten selama pemberlakuan PPKM level 3 dan 4.
"Karena sangat dikawatirkan PPKM Darurat dapat berlangsung berkepanjangan dikarenakan penyebaran wabah Covid-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat," tandasnya.Â
Advertisement