Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memaparkan, kondisi industri perhotelan semakin sulit dalam masa PPKM darurat. Hal ini tercermin dari okupansi atau keterisian kamar rata-rata yang hanya 8 persen saja.
Ketua Umum PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay mengatakan, kondisi itu membuat para pekerja hotel yang berstatus karyawan kontrak maupun karyawan tetap menerima gaji harian.
Baca Juga
“Kami sudah komunikasi baik dengan karyawan sama seperti tahun lalu. Jadi gajian bulanan kami ubah setiap 26 harian. Mereka masuk berdasarkan absensi dan dibayar harian, itu sudah usaha maksimal,” kata dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu 21 Juli 2021.
Advertisement
Yuno mengatakan, kebijakan ini sudah disetujui oleh pihak karyawan hotel. Upaya tersebut dilakukan untuk menghindari PHK.
Di masa ini, sebagian besar pemilik hotel memilih kebijakan tersebut agar tetap bisa bertahan. Kebijakan tersebut juga diterapkan di hotel-hotel di luar wilayah Jawa dan Bali karena dampak PPKM darurat ternyata berimbas juga ke industri hotel di luar Jawa dan Bali.
"Meskipun hotel masuk kategori esensial, tapi kendalanya di kedatangan tamu. Kalau restoran dengan delivery dan takeaway, nggak lebih dari 10 persen. Kita semua masih single digit, okupansi 8-9 persen, restoran juga sama. Di weekend, paling sampai 11 persen," kata Yuno
Yuno mengatakan, pihaknya belum mendapatkan keringanan dari pemerintah. THR pun sudah dibayarkan secara penuh meski industri tengah kolaps.
"Tabungan kita sudah habis. Sekarang ini yang kami rasakan tidak ada support tambahan," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
2 Pekan PPKM Darurat, Okupansi Hotel di Jakarta Cuma 10 Persen
Tingkat hunian atau okupansi kamar hotel di Jakarta cuma 10 persen selama dua pekan penerapan PPKM Darurat.
"Penurunannya jauh dari 25-40 persen, sekarang tinggal 10 persen terutama di hotel non-bintang," jelas Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta, Sutrisno Iwantono seperti dikutip dari Antara, Selasa (20/7/2021).
Dari sekitar 950 hotel di wilayah Jakarta, hanya ada 20 hotel saja yang terlibat dalam program hunian untuk tenaga kesehatan dan tempat isolasi mandiri (isoman) untuk orang tanpa gejala (OTG).
Hotel yang masih bertahan di angka tinggi karena karena ikut program penginapan untuk nakes dan ikut program isoman bagi OTG. "Mereka mungkin tetap mendapatkan tamu, tetapi sebagian besar hotel di Jakarta tidak ikut program itu," ujar Sutrisno.
Kebijakan PPKM Darurat membatasi aktivitas masyarakat menyebabkan penurunan tingkat okupansi hunian kamar hotel. Apabila kebijakan PPKM Darurat itu diperpanjang akan mengakibatkan bisnis perhotelan dan restoran di Jakarta semakin lesu.
Meski demikian, PHRI menyatakan tetap mendukung kebijakan pembatasan itu untuk menghentikan pandemi COVID-19.
Advertisement