Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan memberikan insentif usaha untuk usaha super mikro seperti warung, warteg hingga PKL (pedagang kaki lima). Insentif usaha sebesar Rp 1,2 juta untuk 1 juta penerima pada saat PPKM level 4.
Insentif usaha super mikro ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga
“Pemerintah memberi insentif usaha mikro yang besarnya Rp 1,2 juta. Nah, ini setara dengan bantuan BPUM yang jumlahnya 3 juta, di mana yang Rp 1,2 juta ini untuk 1 juta usaha mikro kecil UMKM usaha mikro kecil ini antara lain warung, warteg,” kata dia.
Advertisement
Untuk pelaksanaannya, bantuan insentif usaha super mikro untuk warteg dan warung disalurkan melalui TNI Polri. Saat ini, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan BPKP sedang mempersiapkan mekanisme dan petunjuk teknis umumnya.
Kemudian, untuk pendataan akan dilakukan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang tentunya disesuaikan dengan data Dinas Kementerian tenaga kerja di daerah masing-masing. Data yang diperlukan berupa jenis usaha, lokasi usaha, NIK daripada para pengusaha usaha mikro.
“Tentunya diperlukan nantinya adalah data terkait dengan jenis usaha, lokasi usaha, NIK daripada para pengusaha usaha mikro dan ini menjadi bagian dari program selanjutnya daripada pemerintah,” katanya.
Cara Pendataan
Tidak hanya itu saja, pemilik warung atau Pedagang Kaki Lima (PKL) yang akan mendapat bantuan akan diminta untuk mendokumentasikan foto usahanya diserta NIK yang tentunya sesuai dengan data di Kementerian Dalam Negeri.
“Bagi penerima bantuan pemilik warung ataupun PKL, kemudian disertai dengan dokumentasi foto yang memadai dan data NIK ini mendapatkan cleansing ataupun pembersihan data melalui BPKP dan tentunya Nik ini sejalan dengan data yang ada di Kementerian Dalam Negeri,” pungkas dia.
Advertisement