Sukses

Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Asing Asal Malaysia

Sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dan manuver berbahaya, tim patrol KKP berhasil menangkap dua kapal ikan asing ilegal asal Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali menangkap pelaku illegal fishing. Sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dan manuver berbahaya, tim patrol KKP berhasil menangkap dua kapal ikan asing ilegal asal Malaysia.

"Kami mengonfirmasi penangkapan dua kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia pada akhir pekan kemarin di WPPNRI 571 Selat Malaka," ungkap Plt. Direktur Jenderal PSDKP yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar dalam keterangan resminya pada Kamis (22/7/2021).

Antam menuturkan bahwa penangkapan kapal ikan asing ilegal Malaysia dengan nama KHF 1764 tersebut dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 03 yang dinahkodai oleh Yohanes Tielung di wilayah landas kontinen Indonesia pada Sabtu (17/7/2021).

Sedangkan satu kapal lainnya dengan nama SLFA 5124 ditangkap oleh Kapal Pengawas Hiu 01 yang dinahkodai Essing di dekat perairan Bagan Siapiapi pada Minggu (18/7/2021).

"Satu kapal kami ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam, sedang satu kapal lainnya ke Stasiun PSDKP Belawan," lanjut Antam.

Kapal ikan asal Malaysia tersebut dilaporkan berusaha melarikan diri dengan terus melakukan manuver berbahaya agar dapat lolos dari Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP KKP.

Dalam video dokumentasi, tampak pula alat tangkap trawl masih berada di dalam air dan digunakan untuk menghalangi upaya penangkapan yang dilakukan oleh petugas.

"Kapal ikan asing ilegal ini mencoba lari, memacu kecepatan tinggi, kapal ini juga menghalangi kami dengan tali dan alat tangkap, hampir 35 menit kami melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil kami lumpuhkan," tutur Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Terus Siaga

Ipunk juga menegaskan, aparat Ditjen PSDKP KKP tetap siaga dan terus melakukan pengawasan di laut termasuk dalam periode penerapan PPKM ini. Hal tersebut dilakukan untuk mewaspadai aksi pencurian ikan yang dilakukan dengan memanfaatkan masa pandemi Covid-19.

"Belajar dari pengalaman tahun lalu, kami tidak kendor dan akan tetap mengamankan setiap jengkal wilayah laut kita," tegas Ipunk.

Adanya penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 124 kapal selama 2021. Terdiri dari 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 43 kapal ikan asing yang mencuri ikan, dengan rincian 14 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam. Selain itu, KKP mencatat telah menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.