Sukses

Derita Sales Bank saat PPKM Darurat, dari Wajib Kerja di Kantor hingga Target Naik

Sebanyak 67 persen staf perbankan non sales masih diwajibkan masuk kantor saat PPKM Darurat.

Liputan6.com, Jakarta - LaporCovid-19 mengungkapkan temuan pelanggaran PPKM Darurat di perusahaan perbankan. Relawan LaporCovid-19 Yemiko Happy mengatakan, pekerja bank masih bekerja dari kantor bahkan melakukan kunjungan ke rumah-rumah, meskipun operasionalnya sudah diatur.

Hal ini terungkap dari survei LaporCovid19 terhadap 734 responden yang merupakan pekerja perbankan, dengan jumlah 58 persen sales staf dan 42 persen non sales staf di 20 bank.

"Sales staf itu masih wajib WFO (79 persen), lalu canvasing atau kunjungan ke rumah nasabah ini 80 persen yang mengatakan, dan ada kenaikan target (65 persen)," kata Yemiko dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/7/2021).

Salah seorang pekerja di bank swasta yang tidak disebutkan namanya membenarkan hal tersebut. Dirinya mengatakan, target yang naik bahkan tidak tanggung-tanggung, hingga 100 persen. “Bahkan kami sekarang tidak mendapatkan fasilitas transportasi dari kantor,” ujarnya.

Tak hanya itu, 67 persen staf perbankan non sales masih diwajibkan masuk kantor saat PPKM Darurat. Baik sales dan non sales bekerja di tengah sirkulasi udara yang kurang baik, bahkan wajib bekerja meskipun ada yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Ada yang bekerja tanpa jarak, ada pula yang kantornya tidak memberlakukan protokol kesehatan meskipun sudah ada yang positif Covid-19 di sana.

“Kemudian kalau ada cabang yang positif (karyawannya) itu tidak ditutup, masih buka,” kata salah satu pekerja yang tidak disebutkan namanya,” ujar pekerja yang lain.

Ditambah lagi, kata Yemiko, atasan di perbankan juga banyak yang tidak transparan dalam memberikan informasi soal Covid-19 saat PPKM Darurat.

"Banyak juga pimpinan perbankan yang tidak transparan, jadi kalau ada kasus tidak diberitahukan sehingga menghasilkan keamanan semu, dan itu sangat membahayakan tentunya," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kemenkes Hilangkan 26 Persen Data Kematian Pasien Covid-19

Sebelumnya, LaporCovid19 menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan telah menghapus data kasus kematian pasien Covid-19 di kabupaten dan kota.

Kemenkes menghilangkan data korban Covid-19 sebanyak 18.747 orang atau 26 persen dari data yang dilaporkan kabupaten/kota pada 16 Juli 2021. Hal tersebut diunggah dalam akun Twitter @LaporCovid pada 18 Juli 2021.

Berdasarkan data kabupaten/kota, jumlah kasus kematian akibat Covid-19 sebanyak 90.144 orang, namun versi Kemenkes/BNPB sebanyak 71.397 orang.

“Sedihnya, 18 ribu nyawa tidak diakui @KemenkesRI #IndonesiaDaruratCovid19 #RSKolaps,” cuit @LaporCovid.