Sukses

Pengusaha Mal akan Kehilangan Omzet Rp 5 Triliun Sebulan Selama PPKM Darurat

Aturan PPKM membuat pendapatan pengelola pusat perbelanjaan atau mal turun bahkan hilang.

Liputan6.com, Jakarta Bisnis pusat perbelanjaan atau mal menjadi yang paling terdampak selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Aturan PPKM membuat pendapatan pengelola pusat perbelanjaan atau mal turun bahkan hilang. Itu karena berbagai tenant yang menyewa di mal tak beroperasi sehingga tak ada pendapatan.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan secara nasional total potensi kehilangan pendapatan pengelola mall mencapai Rp 5 triliun per bulan.

"Ada potensi kehilangan pendapatan dari 350 pusat perbelanjaan yang ada di seluruh Indonesia dengan pendapatan Rp 5 triliun per bulan," kata Alphonzus dalam diskusi online bersama media, Jakarta, Kamis (22/7/2021).

Lebih lanjut dia menjelaskan, dari 350 pusat perbelanjaan tersebut mayoritas berada di Jawa-Bali, yakni sekitar 250. Sehingga potensi kehilangan pendapatan khusus Jawa-Bali sebesar Rp 3,5 triliun.

"Kalau di Jawa-Bali itu ada 250 pusat perbelanjaan yang terdampak jadi potensi kehilangannya sekitar Rp 3,5 triliun," kata dia.

 

Saksikan Video Ini

2 dari 2 halaman

Bisa Kian Parah

Kondisi ini akan makin parah kata Alphonzus bila penerapan PPKM Darurat berlangsung hingga 2 bulan. Sebab jumlah potensi kehilangan pendapatan bisa dua kali lipat.

"Itu kalau PPKM-nya satu bulan, kalau jadi 2 bulan tinggal dikali 2 saja, itu potensi kehilangan pendapatan pusat perbelanjaan," kata dia.

Alphonzus mengatakan hilangnya potensi pendapatan tidak sejalan dengan berkurangnya pengeluaran yang harus dibayarkan.

Sebaliknya biaya pengeluaran untuk berbagai kebutuhan seperti listrik, gas dan pegawai tetap harus dibayarkan utuh ditengah pendapatan yang nihil.

"Potensi pendapatan hilang tapi pengeluaran harus tetap dibayar," ungkapnya.

Dia menambahkan, meski pusat perbelanjaan tutup, namun para pengusaha harus tetap membayarkan listrik sesuai dengan tarif dasar listrik meski tidak terpakai. Begitu juga dengan gas yang tetap dibayarkan dengan tagihan minimum pemakaian.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com