Sukses

Pengusaha Ritel Protes Tak Pernah Dilibatkan soal Kebijakan PPKM

Pengusaha ritel merespon kebijakan pemerintah soal pemberlakukan PKPM Level 3 dan 4

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali membatasi dengan berlakunya PKPM Level 3 dan 4, dan berjanji akan mulai membuka secara bertahap sebagian sektor mulai 26 Juli 2021 mendatang. Kebijakan yang membatasi berbagai sektor usaha seperti toko retail ini disebut-sebut sebagai upaya guna menurunkan tingkat penularan Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan tak pernah diajak berdialog dengan pemerintah dalam pembuatan kebijakan. Padahal, sektor yang ada di lingkup organisasinya tersebut juga termasuk yang terdampak besar oleh pandemi di Indonesia.

“Tidak pernah diajak koordinasi dan komunikasi, ini yang sering kali terjadi, sehingga terjadi yang namanya multi tafsir dan lain-lain,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (22/7/2021).

Misalnya, kata dia, dalam Inmendagri yang segera berlaku, tertulis pasar swalayan yang menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha ritel kelompok tersebut apakah perlu membuka usahanya atau tidak.

“Pengertian pasar swalayan itu termasuk minimarket hingga hypermarket, tapi justru karena ketidak adanya ajakan (kepada) kami, jadi pasar swalayan ini cuma (dimaksudkan bagi) kebutuhan pokok aja, padahal aturannya jelas, ada bahkan di UU Cipta Kerja,” katanya.

Lebih lanjut Roy mengatakan, jika kebijakan dibuat terus tanpa adanya keterlibatan pihak pengusaha ritel, tentu kebijakan tersebut tak akan memihak pengusaha ritel. Adanya dialog dengan pengusaha ritel, katanya, juga sebagai bentuk bantuan dari pemerintah.

Hal tersebut di samping bantuan-bantuan lainnya yang sebelumnya telah disampaikan seperti aturan bayar pajak hingga retribusi. Ia berharap pemerintah juga melirik sektor ritel modern sebagai hilir yang kini ikut semakin berat memikul beban untuk bertahan.

“Apa artinya kalau sektor hilirnya gak di bantu? Kan yang menjual ke konsumen sektor hilir. Korporasi kalau jatuh dampaknya lebih besar. Yang dibantu memang dibantu yang di bawah. Tapi yang besar juga perlu dibantu,” katanya.

Roy menuturkan dampaknya, jika toko ritel tersebut tidak beroperasi dalam waktu lama, itu akan dipailitkan, lalu investor akan pergi, dan akhirnya ekonomi akan hancur. Selain itu, juga akan berdampak pada sektor bawah seperti toko kelontong dan pedagang kecil dan yang serupa yang tergantung pada sektor ritel.

Tutup, dipailitkan, investor kabur, itu akan terjadi eknomi hancur. Karena memang itu situasi ayng dilihat. Sementara kita harus menjaga kalau sektor bawah tetap terjaga.

“Kemudian ada outsourcing, itu yang gaji nya harian, ada kos-kosan, transportasi online, yang mana mereka bergantung pada sektor ritel, ikut berhenti juga,” kata pengusaha toko ritel tersebut

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Prioritas

Kedepannya Roy berharap, apapun kebijakan yang diambil pemerintah terkait penanganan terkait rasio penularan Covid-19, ia akan tetap mendukung. Kendati demikian, ia juga meminta sektor ritel modern masuk dalam sektor yang diprioritaskan.

“Karena gak masuk prioritas, kita gak bisa restrukturisasi kredit komersial,” katanya.

Sehingga dengan demikian diharapkan sektor ritel modern bisa menyediakan kebutuhan pokok maupun harian masyarakat serta sebagai tempat pembentuk nilai konsumsi rumah tangga bagi hampir 60 persen PDB Indonesia.

Kemudian, insentif fiskal yang berkelanjutan dalam perpajakan akan menjadi penyokong untuk ritel modern dapat bertahan. Bantuan tarif listrik bagi gerai pelaku ritel modern serta subsidi gaji bagi pekerja akan mendorong ritel modern tetap bertahan.

Keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi mampu mendorong sektor ritel untuk bangkit. Misalnya, pelonggaran bagi sektor ritel yang dibolehkan membuka gerai akan mendorong pertumbuhan pada konsumsi rumah tangga hingga investasi pada ritel modern.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan.

    Pengusaha

  • PPKM Darurat adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali.

    PPKM Darurat

  • PPKM Level 4 adalah upaya pemerintah yang dikeluarkan untuk mengatur perpanjangan PPKM Darurat.

    PPKM Level 4

  • PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

    PPKM