Sukses

Sudah Ada 88 Toko Tutup, Pengusaha Ritel Modern Minta Diperlakukan Sama Seperti Sektor Lain

Pengusaha ritel modern mengkritisi kebijakan pemerintah yang hanya membolehkan sebagian kategori pedagang untuk buka dalam pemberlakukan PPKM Level 3 dan 4.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (Aprindo) menyikapi pembatasan yang dilakukan pemerintah melalui PPKM Level 3 dan 4 ke beberapa sektor termasuk ritel modern. Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey meminta adanya perlakuan yang sama antara seluruh pelaku usaha.

Pasalnya, pemerintah melalui Inmedagri, katanya, hanya membolehkan sebagian sektor saja yang bisa beroperasi selama masa PPKM Level 3 dan 4. Roy meminta, meski PPKM dilanjutkan, sektor usaha ritel modern diizinkan untuk buka.

“Kami ingin ‘level at same playing field’ sama langkah, sama atur, dan sama langkah implementasi, pasar tradisional itu banyak pintu, nah ritel modern satu pintu, dan semuanya pake prokes, kenapa kita (ritel modern) masih belum bisa buka? Kita minta bisa dibuka,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (22/7/2021).

Kendati demikian, ia tidak menolak kalau pelaku ekonomi menengah kebawah seperti UMKM dan pasar tradisional tetap buka, ia mengingatkan bahwa toko ritel bahkan melaksanakan protokol kesehatan lebih ketat.

Kemudian, Roy meminta partisipasi pemerintah dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar prokes di lingkungan toko ritel modern bahkan hingga pusat perbelanjaan. Kendati, pihaknya juga akan membantu memfasilitasi kebutuhan yang ada misalnya sanitizer.

“Tapi ranah penindakan dan pengawasan tetap tanggung jawabnya ada di pemerintah,” katanya.

Roy memandang, aturan yang melarang toko ritel modern untuk buka selain minimarket, sebagai langkah memerangi pelaku usaha ritel modern. Pasalnya, menurut data yang dimilikinya, bahkan tingkat kunjungan masyarakat ke toko ritel menurun secara drastis sejak 2020 lalu.

Hal itu yang menjadi dasar bahwa toko ritel modern, menurutnya, pantas untuk diizinkan untuk buka. Lebih lanjut ia meminta, meski keputusan pemerintah setelah 26 Juli 2021 akan memperpanjang pembatasan, ia meminta untuk tetap diizinkan buka.

“Kita sama-sama perangi covid-nya bukan ekonominya, bukan pengusahanya. Kami pengusaha merasa diperangi juga,” katanya.

Ia memperkirakan, jika pelarangan terus berlanjut, akan semakin banyak toko ritel modern yang akan tutup kedepannya. Misal, pada saat ini, kata Roy, sudah ada 88 toko ritel yang tutup, dan diperkirakan akan mencapai 200 toko ritel modern yang tutup di akhir 2021.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Jadi Prioritas

Kedepannya Roy berharap, apapun kebijakan yang diambil pemerintah terkait penanganan terkait rasio penularan Covid-19, ia akan tetap mendukung. Kendati demikian, ia juga meminta sektor ritel modern masuk dalam sektor yang diprioritaskan.

“Karena gak masuk prioritas, kita gak bisa restrukturisasi kredit komersial,” katanya.

Sehingga dengan demikian diharapkan sektor ritel modern bisa menyediakan kebutuhan pokok maupun harian masyarakat serta sebagai tempat pembentuk nilai konsumsi rumah tangga bagi hampir 60 persen PDB Indonesia.

Kemudian, insentif fiskal yang berkelanjutan dalam perpajakan akan menjadi penyokong untuk ritel modern dapat bertahan. Bantuan tarif listrik bagi gerai peritel modern serta subsidi gaji bagi pekerja akan mendorong ritel modern tetap bertahan.

Keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi mampu mendorong sektor ritel untuk bangkit. Misalnya, pelonggaran bagi sektor ritel yang dibolehkan membuka gerai akan mendorong pertumbuhan pada konsumsi rumah tangga hingga investasi pada peritel modern.