Sukses

PNS Punya Sistem Kerja Baru selama PPKM, Simak Rinciannya

Kementerian PANRB menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di wilayah PPKM level 3 dan 4

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan kebijakan baru terkait penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Kebijakan tersebut menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dibagi menjadi 4 level.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 15/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

SE ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo berharap, penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan negara dan pelayanan kepada masyarakat. Dia juga mengimbau pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai.

"Proses bisnis dan standar operasional prosedur sebaiknya disederhanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi. PPK diharapkan bisa meminta jajarannya untuk menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi," imbuhnya, Jumat (23/7/2021).

Secara penerapan, wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4, PNS pada sektor non-esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh atau seratus persen.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Wilayah PPKM Level 3

Sementara di wilayah dengan PPKM Berbasis Mikro level 3, PNS pada instansi pemerintah melaksanakan WFH sebesar 75 persen, dan penugasan di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen.

"WFO sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan," tulis SE Menteri PANRB Nomor 15/2021.

Sedangkan selain wilayah dengan PPKM berbasis Mikro level 3 dan 4, sistem kerja dilakukan dengan memperhatikan zonasi kabupaten atau kota. Pada kabupaten/kota yang berada di zona oranye dan merah, PNS melaksanakan WFO sebesar 25 persen.

Namun untuk kabupaten dan kota selain zona merah dan oranye, pelaksanaan tugas di kantor sebesar 50 persen.

Pelaksanaan tugas di kantor, baik yang 25 persen atau 50 persen, wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. PNS juga dihimbau tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai.