Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memanggil pengusaha Jusuf Hamka, untuk mengklarifikasi pernyatannya terkait perbankan syariah di media massa. Pemanggilan ini sesuai tugas OJK dalam melindungi komsumen sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan dengan segera, sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya bank syariah.
"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu," katanya, Sabtu (24/7/2021).
Advertisement
Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalah dengan perbankan, seperti yang dialami oleh Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.
"Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," kata Wimboh.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kronologi
Seperti diketahui, sebelumnya pengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengeluhkan layanan salah satu perbankan syariah di Indonesia. Hal ini lantaran dirinya merasa diperlakukan tidak wajar saat melunasi sindikasi perusahaannya senilai Rp 800 miliar.
Hal itu bermula pada Maret 2021, ketika Jusuf Hamka mengirimkan uang senilai Rp 795 miliar ke bank tersebut untuk pelunasan utang. Sayangnya, uang tersebut justru mengantung di rekening miliknya selama kurang lebih 2 bulan.
"Biasanya kan karena ini sindikasi jadi ada agent bank tersebut juga, uang saya tidak didebet langsung. Tidak dibayarkan kepada utang, padahal saya sudah kasih surat kami untuk instruksi pembayaran utang," ujar Jusuf Hamka dalam Podcast Deddy Corbuzier.
Dirinya mencurigai digantungnya uang sindikasi tersebut dimanfaatkan pihak perbankan untuk mengambil bunga. Merasa curiga, Jusuf Hamka memberikan instruksi ke bank syariah tersebut untuk mengembalikannya jika memang tidak menerima pelunasan utang tesebut. Namun, pihak bank, dikatakannya, hanya bisa mengembalikan sekitar Rp 690 miliar. Hal ini lantaran selisihnya untuk pembayaran bunga dan lainnya.
"Ini enggak benar, enggak wajar. Akhirnya saya somasi 3 kali dan buat laporan ke Polisi sekarang dalam tingkat penyidikan," tambahnya.
Advertisement