Sukses

KPPU Perpanjang Nota Kesepahaman Pengawasan Kemitraan dengan KemenkopUKM

KPPU adalah satu-satunya yang bertugas melaksanakan advokasi persaingan usaha dan melakukan upaya penegakan hukum atas pelanggaran persaingan usaha.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan perpanjangan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Koperasi dan UKM tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang di Bidang Pengawasan Kemitraan.

“Melalui perpanjangan nota kesepahaman ini kami berharap kedepannya kerjasama dan kolaborasi antara KPPU dengan Kementerian Koperasi dan usaha kecil menengah dapat berjalan lebih intens lagi, khususnya dikoordinasikan segala upaya pengawasan kemitraan kami di berbagai sektor baik di pemerintah pusat juga di daerah,” kata Kepala KPPU Kodrat Wibowo, dalam penandatanganan nota kesepahaman, Senin (26/7/2021).

Kodrat menjelaskan, sebelumnya penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Koperasi dan UKM sudah berlangsung sejak 2016. Namun belum ada implementasi berupa program yang dilaksanakan, melainkan baru implementasi seperti kegiatan pertukaran informasi dan data.

Oleh karena itu, dengan perpanjangan nota kesepahaman ini, pihaknya berharap KPPU bisa mengimplementasikan program untuk mendorong sektor usaha UMKM dengan pembentukan satuan tugas kemitraan pemerintah daerah dengan beberapa komoditas terutama komoditas pangan.

“Berlakunya nota kesepahaman yang ke-1 tahun 2016 memang belum banyak kegiatan implementasi berupa program yang dilaksanakan, namun terdapat beberapa kegiatan implementasi seperti kegiatan pertukaran informasi dan data diskusi koordinasi,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pelaku usaha mikro kecil dan menengah terbukti memiliki kontribusi yang cukup besar kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya dalam perluasan tenaga kerja, PDB, dan menyediakan jaring pengaman bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk menjalankan perekonomian yang produktif.

Pada saat krisis ekonomi menghantam Indonesia tahun 1998 dan 2008 UMKM kita terbukti mampu bertahan, namun di masa krisis covid-19 kali ini data menunjukkan 98 persen usaha pada level mikro juga terkena dampak pandemi karena lesunya perekonomian dan menurunnya permintaan masyarakat yang disebabkan oleh PPKM.

“Hal ini tentu sangat memprihatinkan dan satu-satunya cara yang dapat kita lakukan agar UMKM bangkit kembali adalah saling bahu membahu mengawasi berjalannya proses bisnis di sektor UMKM ini,” ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Advokasi Persaingan Usaha

Sebagaimana diketahui KPPU adalah satu-satunya yang bertugas melaksanakan advokasi persaingan usaha, melakukan upaya penegakan hukum atas pelanggaran persaingan usaha, melakukan merger dan akuisisi, dan inventarisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat ke masyarakat.

Dalam menjalankan tugas dan kewenangan tersebut KPPU punya 7 kantor wilayah di beberapa pusat kegiatan ekonomi dan bisnis tersebar dari Sabang dan Merauke yaitu kantor Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, Makassar dan kantor Yogyakarta.

“KPPU menyadari dalam melaksanakan tugas pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha mikro kecil menengah kami tidak dapat bekerja sendiri, itulah sebabnya pada hari ini kami melakukan permintaan kepada Menteri koperasi dan UKM untuk perpanjangan nota kesepahaman antara KPPU dan Kementerian Koperasi dan UKM yang sebelumnya telah terjalin sejak tahun 2016,” pungkasnya.