Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta lebih optimal dalam menjalankan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satunya, dengan menyetop warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
Direktur Program Indef, Esther Sri Astut mengatakan, perpanjangan PPKM harus dilakukan secara lebih optimal. Jangan sampai dalam pelaksanaanya di lapangan, masih ditemukan adanya WNA masuk ke Indonesia.
Baca Juga
"Dilakukan bener-bener ya (PPKM). Sekarang lebih mudah ya kita lihat di kondisi riil di lapangan banyak kendaraan antarkota lebih mudah dijumpai ya dengan bebas. Kemudian bandara juga masih dibuka ya jadi orang asing masuk ke Indonesia," kata dia dalam diskusi Gonta Ganti Strategi Ekonomi Kian Tak Pasti, Senin (26/7).
Advertisement
Dia menambahkan, secara bersamaan pemerintah juga harus gencar melakukan vaksinasi kepada masyarakat. Sebab, berdasarkan data, pada April 2021 vaksinasi sepat turun sampai 72 persen ke titiik terendahnya, di mana hanya 94 ribu vaksinasi rata-rata dalam seminggu.
"Proses vaksinasi ketika lockdown dijalankan itu harus dipercepat," kata dia.
Berdasarkan data hingga 25 Juli 2021, jumlah penerima vaksin pertama baru mencapai 44,4 juta orang atau 21 persen. Sementara untuk penerima vaksin dosis kedua 17,9 juta jiwa atau 8 persen. Adapun target pemerintah mencapai 208,2 juta orang tervaksin di 2022.
"Jadi ini masih jauh ya untuk proses vaksinasi covid-19 minimal itu 50 persen ya," pungkasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Angkasa Pura II Batasi WNA yang Masuk ke Bandara Soetta
Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 202, Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 antara lain mengatur pembatasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia.
Pembatasan tersebut dikecualikan terhadap pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan yang mendapat rekomendasi dari kementerian atau lembaga, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
"Orang asing atau warga negara asing (WNA) yang tidak termasuk di dalam lima klasifikasi tersebut di atas tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, dan akan dilakukan pemeriksaan di bandara tepatnya di area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi," tegas President Director AP II Muhammad Awaluddin, Kamis (22/7/2021).
Seiring dengan berlakunya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, Kemenkumham menyatakan bahwa tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.
Advertisement