Liputan6.com, Jakarta - Merespons dampak pandemi Covd-19 di Indonesia dan mendukung perpanjangan dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat untuk menghadapi pandemi.
Jumlah anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pun ditambahkan untuk mengurangi dan melindungi masyarakat selama berlangsungnya PPKM. Salah satu bentuk nyatanya adalah pemberian bantalan sosial dalam bentuk Program Keluarga Harapan.
Baca Juga
Selain itu, APBN dinilai memiliki sifat yang responsif dalam mendengar keluh kesah masyarakat di berbagai wilayah. Penambahan anggaran tersebut juga masih terus dijalankan dengan memberikan bantuan seperti uang tunai yang sudah dilakukan sejak 2020.
Advertisement
Pemberlakuan kebijakan Program Keluarga Harapan ini akan dijalankan selama 12 bulan. Pengadaan program ini ditujukan untuk membantu perekonomian masyarakat selama menjalankan PPKM di tengah pandemi Covid-19. Oleh karena itu, masyarakat yang sesuai dengan kriteria di bawah ini dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan.Â
Dikutip dari akun instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati @smindrawati, Senin (26/7/2021),berikut adalah daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah disusun oleh pemerintah:
Ibu Hamil
Ibu hamil akan diberikan dana sebesar Rp 3 juta per tahun atau dengan Rp 750 ribu per kuartal.
Balita (bayi di bawah lima tahun)
Bayi di bawah lima tahun akan diberikan bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun atau sama dengan Rp 750 ribu per kuartal, sama seperti ibu hamil.
Siswa SD
Sementara itu, untuk siswa SD akan diberikan bantuan sebesar Rp 900 ribu per tahun atau Rp 225 ribu per kuartal.
Siswa SMP
Untuk siswa SMP, dana bantuan yang diberikan sebesar Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu per kuartal.
Siswa SMA
Untuk siswa SMA, dana yang dialokasikan untuk bantuan adalah Rp 2 juta per tahun atau Rp 500 ribu per kuartal.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Disabilitas
Untuk disabilitas, pemerintah memberikan bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per triwulan.
Lansia
Terakhir, untuk kelompok lanjut usia (lansia) akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per triwulan.
Â
Reporter: Caroline Saskia Tanoto
Advertisement