Sukses

Buntut Kasus Covid-19, Buruh Gelar Aksi Mogok Produksi di 1.000 Pabrik pada 5 Agustus 2021

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan gelar aksi pada 5 Agustus 2021 sebagai bentuk protes masih banyaknya buruh yang meninggal akibat Covid-19

Liputan6.com, Jakarta Merespon dampak penyebaran Covid-19 di lingkup buruh dan menyebabkan sejumlah buruh meninggal, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan gelar aksi pada 5 Agustus 2021.

Aksi akan berlangsung dengan menghentikan produksi pabrik sementara dan mengibarkan bendera putih sebagai simbol kekecewaan buruh.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, rasio penularan Covid-19 di lingkup pabrik masih terus meningkat dan memberi dampak yang besar. Ia mencontohkan, misalnya, di PT Transjakarta saja hingga saat ini sudah terdata sekitar 20 orang meninggal.

Ia mengungkapkan puluhan ribu buruh akan menggelar aksi di 1.000 pabrik yang ada di 24 provinsi pada 5 Agustus mendatang. Aksi mogok produksi yang akan dilakukan oleh perwakilan buruh itu juga sekaligus akan mengibarkan bendera putih sebagai cerminan kekecewaan buruh.

“Kami memutuskan aksi besar-besaran tentunya dengan protokol kesehatan ketat, dan semua prosedur PPKM Level 4, aksi akan diikuti puluhan ribu buruh di Indonesia. Bentuk aksinya, berhenti produksi dalam pabrik, tetapi masih ada di wilayah perusahaan,” katanya dalam konferensi pers, Senin (26/7/2021).

Kendati telah menyuarakan berbagai pendapat, buruh merasa aspirasinya tersebut tidak didengar oleh pemerintah. Lebih lanjut, ia juga menilai kalau terjadi ketidaksinkronan antar menteri.

“Mengibarkan bendera putih, karena banyaknya buruh yang meninggal, buruh menyerah teriak minta jangan ada PHK, jangan dirumahkan, berteriak pekerja upah harian karena omnibus law, tak didengar (pemerintah),” katanya tegas.

Lebih lanjut Said Iqbal meminta pemerintah untuk membuat aturan terkait aktivitas buruh di perusahaan. Misalnya melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur tentang jam kerja buruh, aturan jika ada tingkat penularan tinggi, proses pabrik diliburkan sementara.

“Kemudian, jika ada yang dirumahkan, aturan pemotongan gaji diatur jelas, lalu terkait pekerja yang diupah harian, ini perlu diatur Permen (peraturan menteri),” katanya.

BSU Tak Cegah PHK

Mengacu pada survei yang dilakukan KSPI terhadap serikat buruh yang ada di jaringannya, Bantuan Subsidi Upah pemerintah tidak bisa menjamin bahwa PHK tidak akan terjadi.

Ia menilai kalau yang menentukan adanya PHK atau tidak adalah arus kas perusahaan yang bermasalah. “Pencegahan PHK itu bisa dilakukan dengan penurunan kasus covid-19,” katanya.

Penyaluran BSU bagi buruh juga dinilai belum jelas dan jumlah penerimanya yang juga belum jelas. Lantas ia mempertanyakan proses verifikasi bantuan tersebut. ia meminta kriteria penerima BSU dari buruh pun perlu direvisi.

“Kemudian, yang perlu juga didiskusikan tentang BSU ini,penyalurannya sampai kapan, jangan-jangan selesai PPKM baru disalurkan. Gimana memverifikasinya? Sampai saat ini belum cair juga BSU ini,” katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Klaster Pabrik

Survei yang dilakukan KSPI juga mencatatkan 1000 serikat pekerja terkait laju penularan Covid-19 dari sekitar 1000 perusahaan. Tingkat penularannya, Said mengatakan, rata-rata penularan di lingkungan pabrik tercatat 5-10 persen.

Dari 1000 perusahaan, 10 persen perusahaan diantaranya tercatat rasio penularan sebesar satu hingga lima persen. Sementara itu, 80 persen lainnya dengan rasio penularan berkisar 5-10 persen.

“dan sisanya tingkat penularannya lebih dari 10 persen, dan itu terjadi di perusahaan-perusahaan besar,” katanya.

Kemudian, ia menerangkan bahwa tingkat kematian pada klaster buruh masih terjadi. sebagai contoh, ia mengatakan sedikitnya ada 20 buruh meninggal di PT Transjakarta di bawah pemerintah daerah DKI Jakarta. Disana, katanya, tercatat tingkat penularan mencapai lebih dari 10 persen.

“20 orang sudah meninggal, dan ratusan telah kena covid-19 (di PT Transjakarta),” katanya.

Lebih jauh Said mengatakan jika perusahaan ingin tetap beroperasi dan melibatkan buruh, harus menjamin seluruh telah divaksinasi.

“Kami minta perusahaan untuk menjalankan vaksin 100 persen jika ingin terus beroperasi. Kemudian komunikasikan dengan serikat buruh,” katanya.