Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Hedy Rahadian, mengatakan larangan pekerja asing masuk Indonesia saat perpanjangan PPKM tidak menimbulkan dampak langsung terhadap kelanjutan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk di proyek strategis nasional (PSN).
Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR mencatat, saat ini total ada 30 pekerja asing yang sudah menetap di Indonesia sebelum penerapan PPKM Darurat untuk pengerjaan PSN di bidang infrastruktur.
Baca Juga
"Karena kebijakan ini (larangan pekerja asing) dikenakan kepada orang asing yang akan masuk ke Indonesia, yaitu TKA yang akan datang ke proyek konstruksi yang baru akan berjalan," kata Hedy kepada Liputan6.com, Selasa (27/7/2021).
Advertisement
Jika perpanjangan PPKM dan larangan pekerja asing ini terus berlanjut, ia mengimbau pelaksana proyek untuk memperpanjang perjanjian kontrak dengan tenaga kerja konstruksi asing yang saat ini belum bisa masuk Indonesia.
"Maka pengelola proyek harus dapat mengidentifikasi dan meninjau perlunya penyiapan adendum kontrak konstruksi untuk mengantisipasi munculnya permasalahan atau sengketa terkait hal tersebut di kemudian hari," imbuhnya.
Selain itu, Hedy melanjutkan, pemerintah juga siap menyerap pekerja konstruksi lokal untuk menggantikan kebutuhan tenaga kerja asing (TKA) atau pekerja asing bidang infrastruktur yang dilarang masuk selama perpanjangan PPKM ini.
"Pergantian TKA dengan tenaga lokal tentunya dimungkinkan dengan menyiapkan tenaga kerja konstruksi lokal yang memiliki kompetensi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak," ujarnya.
"Sehingga demikian pula untuk PSN, dengan skema tersebut tidak akan terpengaruh," tegas Hedy.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pembatasan TKA Masuk Indonesia Tak Efektif Cegah Penyebaran Covid-19
Sebelumnya, Kebijakan pelarangan pekerja asing masuk Indonesia selama PPKM tidak akan berjalan efektif. Hal tersebut karena masih ada pengecualian dalam aturan tersebut.
“Itu tidak akan efektif kalau ada pengecualian-pengecualian, karena Indonesia itu kondisinya extraordinary, dimana tidak bisa ada pengecualian-pengecualian,” kata Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai kepada Liputan6.com, Jumat (23/7/2021).
Seharusnya di masa darurat pandemi covid-19, tidak ada aturan pengecualian sehingga pemerintah benar-benar menutup akses masuk dari segala pintu bagi orang asing.
Hal itu juga berlaku untuk WNI yang datang dari luar negeri. Selama masih ada pengecualian keluar masuk ke Indonesia maka permasalahan pandemi covid-19 tidak akan cepat terselesaikan.
“Tidak efektif kalau ada WNI yang masuk ke Indonesia, meski darurat pun dari luar negeri masuk harus dilarang apapun alasannya. Selama PPKM ini dilarang orang keluar masuk baik WNI dan WNA, justru yang membawa malapetaka virus covid-19 varian baru ini adalah WNA dan WNI yang dari luar negeri,” tegasnya.
Pengecualian yang dimaksud itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, bahwa terdapat 5 kategori TKA yang diperbolehkan masuk ke tanah Air, diantaranya pertama, orang asing yang memegang Visa diplomatik. Kedua, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Ketiga, orang asing pemegang izin tinggal terbatas. Keempat orang asing dengan izin tinggal tetap. Kelima, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan misalnya dokter-dokter dalam rangka untuk penanganan covid-19, petugas-petugas lab yang berkaitan dengan kemanusiaan.
Advertisement