Sukses

Calon Penumpang di Bawah 12 Tahun Tak Boleh Naik Pesawat

Persyaratan calon penumpang pesawat di tengah pandemi Covid-19 ini cukup dinamis melihat situasi dan kondisi terkini.

Liputan6.com, Jakarta Telah Keluar Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini memperketat persyaratan para calon penumpang.

Salah satunya, calon penumpang di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi atau tidak boleh melakukan perjalanan dengan pesawat terbang. Dalam SE tersebut berbunyi, perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak diperbolehkan untuk sementara.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, perseroan selaku pengelola bandara berkoordinasi dengan seluruh instansi lainnya di bandara untuk mengimplementasikan ketentuan di dalam SE Nomor 16/2021 dengan baik.

“Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ketentuan ini dapat dijalankan dengan baik. Kepada calon penumpang pesawat agar memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara keberangkatan dan bandara tujuan," jelas Muhammad Awaluddin, Selasa (27/7/2021).

Persyaratan penerbangan di tengah pandemi ini cukup dinamis melihat situasi dan kondisi terkini. Tentu saja bandara Angkasa Pura II siap untuk selalu mengimplementasikan setiap peraturan yang berlaku.

Sesuai SE Nomor 16/2021, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi persyaratan.

Seperti dapat menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama. Lalu, membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

 

2 dari 2 halaman

PPKM Level 1 dan 2

Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib memenuhi persyaratan dapat menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

“Setiap calon penumpang harus memenuhi persyaratan yang ada. Bandara-bandara AP II didukung oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kememkes), yang akan melakukan validasi dokumen kesehatan seperti kartu vaksin dan surat keterangan tes COVID-19. Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat mempersiapkan persyaratan dengan baik,” ujar Muhammad Awaluddin.