Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberlakukan aturan pembatasan makan ditempat atau dine-in selama penerapan PPKM Level 4. Dalam aturan tersebut, terjadi pelonggaran dengan membolehkan pengunjung untuk dine-in, tapi dibatasi hanya 20 menit.
Sontak, aturan ini mengundang banyak komentar dari berbagai kalangan, dari chef terkenal hingga pengusaha warteg. Salah satunya, Koordinator Warteg Nusantara (Korwantara), Mukroni yang turut menilai kalau pembatasan waktu makan selama 20 menit adalah peraturan yang tak tepat.
Baca Juga
“Ngawur kebijakannya, mereka tidak pernah makan di warteg,” katanya melalui pesan singkat saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (27/7/2021).
Advertisement
Ia menilai, waktu 20 menit untuk makan di warteg bukan waktu yang ideal. Pasalnya, ada proses dalam menyiapkan makanan yang dipesan oleh pelanggan.
Selain itu, pelanggan juga perlu menikmati makanannya tanpa tergesa-gesa. Mukroni memandang ini akan berakibat fatal apalagi jika terjadi kepada orang tua.
“Misalnya, yang makan di warteg ada orang tua terus kalo tersedak karena tergesa2 gimana? Apalagi sampai meninggal bukan karena covid-19 tapi makan di warteg siapa yg tanggung jawab,” katanya.
Dapat diasumsikan, rata-rata pengunjung warteg untuk menghabiskan makanannya dibutuhkan waktu sekitar 30-45 menit. Itu belum termasuk dengan menikmati minuman lainnya atau mengatur nafas sesaat setelah menyelesaikan makanan.
Dengan begitu, waktu yang bisa dihabiskan oleh pelanggan warteg bisa mencapai 1 jam dengan tidak tergesa-gesa menghabiskan makanan yang dipesannya.
Kendati demikian, Mukroni menilai waktu makan di warteg tidak bisa disamakan antara satu tempat dan tempat lainnya. Karena, ada warung yang berukuran kecil, sedang, hingga besar, ia juga mengatakan ada kelas kecil, menengah, dan kelas atas.
Mukroni melanjutkan jika ini terjadi tak hanya di warteg, tapi juga di warung makan pecel lele di pinggir jalan. Ia menilai ada proses yang lebih panjang ketimbang warteg.
“Apa lagi klo makan pecel lele di pinggir jalan, Ada proses waktu untuk matiin lele, goreng lele, nyambal, Waktu menghidangkan dan lain-lain. Butuh waktu lebih dari 20 menit, apalagi makan kepiting?” katanya.
Ia menilai ada risiko besar yang akan diterima pedagang karena tergesa-gesa menyediakan makanan kepada pelanggan karena diminta mengikuti aturan 20 menit makan di tempat.
“Bisa terjadi kaya minyak panas tumpah kena kaki dan fatalnya bisa terjadi kebakaran karena juru masak tergesa menyiapkan makanan untuk pelanggan,” katanya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ketua DPR Minta Pengusaha Kuliner Taati Peraturan
Ketua DPR RI Puan Maharani mengakui bahwa pembatasan waktu makan di tempat selama 20 menit ini sukar untuk diawasi. Untuk itu ia minta kesediaan para pelaku usaha untuk menaati aturan makan 20 menit tersebut.
"Misalnya kalau warung makan diizinkan buka sampai pukul 20.00, jangan sampai ada yang lewat waktu. Begitu juga soal durasi waktu makan 20 menit, kita sadar hal ini paling sulit diawasi petugas. Oleh karena itu perlu kesadaran tinggi para pedagang untuk taat aturan tanpa harus diawasi,” ujarnya Puan dalam keterangan tulis, dikutip pada Selasa (27/7/2021).
Puan mengatakan, jika semua pihak bersedia untuk bergotong-royong, kata Puan dirinya optimis Indonesia bakal keluar dari kungkungan pandemi Covid-19.
"Kalau kesadaran bersama kita terhadap aturan dan prokes sudah tumbuh seperti itu, kita optimis masa-masa sulit ini akan segera berlalu,” kata Puan.
Advertisement
Aturan Makan dan Minum
Sebelumnya, pemerintah telah mengatur untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum saat perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021.
Dalam pelaksanaannya hal tersebut diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Minggu (25/7/2021).
Untuk aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum PPKM Level 4 sebagai berikut:
Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Nantinya, dalam pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemda setempat. Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau malah hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Infografis Wilayah Jawa-Bali Perpanjang Level PPKM 3 dan 4
Advertisement