Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengizinkan alat tangkap ikan baru, namanya jaring tarik berkantong. Hal ini sebagai solusi bagi para nelayan seiring dilarangnya cantrang sebagai alat tangkap ikan.
Adapun penggantian ini diatur dalam Peraturan Menteri KP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di WPP-NRI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Baca Juga
"Ada alat tangkap yang tadinya ada, sekarang menjadi tidak ada atau diganti, seperti cantrang. Jadi semua cantrang dilarang, penggantinya adalah jaring tarik berkantong," kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, Jakarta, Selasa (27/7).
Advertisement
Zaini mengatakan, secara umum penggunaan jaring tarik berkantong ini berbeda dengan cantrang. Jaring tarik berkantong tidak bisa ditarik ketika kapal bergerak sehingga tidak merusak ekosistem laut.
Sementara itu, penggunaan cantrang biasanya ditarik ketika kapal bergerak. Hal tersebut kemudian membuat ikan-ikan kecil yang seharusnya masih bisa bereproduksi ikut tertangkap dalam jaring belum lagi kerusakan habitat binatang lainnya.
"Kemudian mata jaring yang tadinya rata-rata 1 inci, sekarang 2 inci. Bentuknya (jaringnya) diamond sekarang jadi square. Diamond ini selektifitas tinggi semua ikan kecil akan ikut, makanya kita larang," kata Zaini.
Â
saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Faktir Pembeda
Faktor pembeda lainnya adalah Kapasitas panjang tali ris atas juga direvisi dari 1.800 meter menjadi 900 meter. Pemberatnya pun harus menggunakan tali biasa.
"Kalaupun menggunakan pemberat supaya tidak ngambang, dia harus diatur dan tertentu. Pemeriksaan alat penangkap ikan ini akan kita lakukan dalam pemeriksaan fisik kapal," tandasnya.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement