Liputan6.com, Jakarta Seiring pemberlakuan PPPKM, aturan pun ditetapkan pada moda transportasi darat, laut hingga udara. Seperti yang dilakukan PT Angkasa Pura II.
Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) mulai 26 Juli 2021 menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
Baca Juga
Artikel tentang aturan terbang ini menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Simak rangkuman 3 berita paling dicari, Rabu (28/7/2021).
Advertisement
1. Terbaru! Syarat Perjalanan di Bandara AP II, Anak di Bawah 12 Tahun Tak Diizinkan Terbang
Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) mulai 26 Juli 2021 menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.
President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan perseroan selaku pengelola bandara berkoordinasi dengan seluruh instansi lainnya di bandara untuk mengimplementasikan ketentuan di dalam SE Nomor 16/2021 dengan baik.
Â
2. Jokowi Luncurkan Nilai Dasar Baru Buat PNS pada Selasa 27 Juli 2021 Pagi Ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan meluncurkan core values dan employer branding Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Selasa (27/7/2021) pagi ini.
Peluncuran ini bertepatan dengan Hari Jadi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ke-62.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyatakan, bahwa peluncuran ini sebagai momentum percepatan transformasi PNS di seluruh Indonesia.
"Perubahan yang akan diluncurkan pada Hari Jadi Kementerian PANRB ke-62 bukan saja untuk internal Kementerian PANRB, melainkan juga terdapat perubahan besar dan mendasar untuk seluruh aparatur sipil negara di Indonesia," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7/2021).
3. Usai Pendaftaran Ditutup! Inilah Timeline Seleksi PPPK dan CPNS 2021 Berikutnya
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dibuka sejak 30 Juni 2021.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id. Adapun batas akhir pendaftaran adalah hari ini, Senin (26/7/2021), pukul 23:59.
Melansir dari https://sscasn.bkn.go.id, Selasa (27/7/2021), simak timeline seleksi CPNS dan PPPK terbaru.
Timeline seleksi CPNS dan PPK ini berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2021 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran dan Penyesuaian Jadwal Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2021.
Advertisement