Sukses

Simak Ketentuan Lengkap Naik Pesawat di Wilayah PPKM Level 1-4

Penumpang dengan hasil RT-PCR Negatif tapi menunjukkan gejala indikasi Covid-19 dilarang melanjutkan perjalanan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderan Perhubungan Udara mengeluarkan aturan perjalanan penumpang moda transportasi udara atau pesawat.

Aturan tersebut tertuang dalam Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021.

“Syarat terbaru pelaku perjalanan Orang/Penumpang Dalam Negeri dengan transportasi udara untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan”, jelas Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dalam keterangan resmi, Rabu (28/7/2021).

Selanjutnya, untuk wilayah PPKM level 1 dan 2, pengguna wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan perjalanan orang berusia di bawah 12 tahun dibatasi sementara.

“Persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan di atas dikecualikan bagi penerbangan Angkutan Udara Perintis, penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing”, tambahnya.

Jika ditemukan pelaku perjalanan dengan hasil Negatif pada RT-PCR atau rapid test Antigen yang dibawa namun menunjukkan gejala indikasi Covid-19, ia dilarang melanjutkan perjalanan.

Sebaliknya, pelaku perjalanan menggunakan pesawat tersebut diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Jaga Jarak di Pesawat

Lebih lanjut Novie Riyanto mengatakan bahwa selama pemberlakuan Surat Edaran ini, maka penyelenggara angkutan udara wajib memenuhi ketentuan mengenai penerapan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam pesawat udara.

Kendati demikian, operasional bandara tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.

“Untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang, maksimal 70 persen kapasitas angkut," tuturnya.

Dengan berlakunya Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021 yang merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021, maka SE Kementerian Perhubungan Nomor SE 45 dan SE 53 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.