Sukses

Penanaman Modal Asing di Kuartal II 2021 Capai Rp 116 Triliun, Terbesar di Jawa Barat

Realisasi Penanaman Modal Asing paling besar dari Singapura dengan nilai USD 2,1 miliar, atau mencapai 26,4 persen dari total realisasi kuartal II 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Badan kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatatkan Penanaman Modal Asing (PMA) di angka USD 7,99 miliar atau Rp 116,8 triliun di kuartal II 2021. Angka tersebut tumbuh 19,6 persen dari tahun sebelumnya. Investasi terbesar di lima provisi yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Maluku Utara, Sulawesi Tengah dan Riau.

"Realisasi PMA peringkat 5 besar adalah Jawa Barat (USD 1,6 miliar), DKI Jakarta (USD 1,0 miliar), Maluku Utara (USD 1,0 miliar), Sulawesi Tengah (USD 0,5 miliar), dan Riau (USD 0,4 miliar)," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu di Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Untuk peringkat 5 besar realisasi Penanaman Modal Asing adalah Singapura sebesar USD 2,1 miliar dengan kontribusi mencapai 26,4 persen dari total realisasi kuartal II-2021. Diikuti Hong Kong, RRT sebesar USD 1,4 miliar, Belanda sebesar USD 1,1 miliar, Jepang sebesar USD 0,7 miliar dan R.R. Tiongkok sebesar USD 0,6 miliar.

"Masuknya negara Eropa dan Amerika Serikat dalam 10 besar negara sumber investasi memberikan sinyal positif diversifikasi sumber investasi Indonesia selain dari negara-negara Asia," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ke Luar Jawa

Febrio mengatakan investasi akan terus bergerak ke arah luar Pulau Jawa. Hal ini seiring dengan meningkatnya potensi industri hilirisasi. Selin itu, ada industri hilir yang akan didorong untuk mendekati sumber barang tambang seperti, minyak dan gas.

Sejalan dengan arahan Presiden untuk mendorong investasi yang inklusif, investasi di luar Jawa akan didorong hingga mencapai Rp 113,8 triliun pada tahun 2021. Sehingga dengan proyeksi ini, proporsi luar Pulau Jawa akan lebih mendominasi, sebesar 51 persen dari nasional.

Febrio menilai perbaikan iklim berusaha sejalan dengan implementasi UU Cipta Kerja berikut PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Regulasi ini diharapkan akan terus memberikan kontribusi yang besar pada peningkatan investasi langsung di Indonesia.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com