Sukses

Hadapi PPKM Level 4, Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan Sejumlah Insentif Tambahan

Pemerintah memberikan sejumlah insentif dan bantuan sosial kepada dunia usaha maupun masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Sebagai upaya untuk menekan penularan virus dan mengendalikan pandemi Covid-19, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diikuti dengan sejumlah insentif dan bantuan sosial kepada dunia usaha maupun masyarakat yang terdampak.

“Bantuan yang diterima masyarakat selama PPKM Level 4 antara lain, pemerintah menambah bantuan Kartu Sembako senilai Rp200 ribu selama 2 bulan untuk 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Kartu Sembako kepada 5,9 juta KPM baru yang merupakan usulan dari pemerintah daerah sebesar Rp 200 ribu selama enam bulan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam Konferensi Pers “Evaluasi dan Penerapan PPKM” secara daring di Jakarta, Minggu (25/7/2021).

Kemudian perpanjangan bantuan sosial tunai untuk dua bulan (Mei-Juni) yang disalurkan di bulan Juli sebesar 6,14 triliun untuk 10 juta KPM. Diikuti dengan memperpanjang subsidi kuota internet hingga Desember 2021 kepada 38,1 juta pelajar dan tenaga pendidik senilai Rp5,54 triliun.

Tambah Anggaran Program Prakerja

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Prakerja serta pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah untuk Pekerja/Buruh (BSU).

“Bantuan Subsidi Upah ini besarnya Rp8,8 triliun dan sisanya Rp1,2 triliun akan diberikan kepada Kartu Prakerja. Bantuan Subsidi Upah ini diberikan kepada pekerja yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan ini untuk PPKM Level 3 dan Level 4, untuk diberikan bantuan ini dua kali Rp600 ribu,” jelas Ketua KPCPEN.

Selain itu, Menko Perekonomian ini mengatakan pemerintah akan memberikan bantuan beras 10 kilogram kepada 28,8 juta KPM. Serta, bantuan insentif berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) kepada tenant di pusat perbelanjaan untuk periode sewa mulai Juni hingga Agustus 2021.

“Kemudian akan diberikan juga untuk beberapa sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi dan horeka (hotel dan restoran), pariwisata, yang saat ini sedang dalam finalisasi,” jelasnya.

2 dari 2 halaman

Perpanjangan PPKM Level 4 Dinilai Rasional

Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai pemerintah sudah tepat untuk menginjak rem di tengah lonjakan kasus Covid-19 dengan memperpanjang PPKM Level 4 di sejumlah wilayah.

“Ini memang harus dilakukan, artinya pemerintah sudah benar mempertimbangkan gas dan rem saat ini, yaitu untuk menginjak rem karena melihat lonjakan kasus Covid-19 yang belum melandai seiring dengan varian delta yang penularannya sangat cepat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Trubus menyambut baik keputusan pemerintah memperluas jumlah bantuan sosial, tidak hanya kepada pelaku usaha namun juga para pekerja dan pedagang kaki lima.

“Ini sangat bagus, para pelaku usaha hingga warteg dan pedagang kaki lima diberikan jaring pengaman di masa PPKM ini. Karena hampir seluruh pemilih warung itu mendapatkan untung dengan berjualan harian dan pasti modalnya sudah hampir habis bahkan sudah habis untuk bertahan selama PPKM Darurat atau PPKM Level 4 ini,” jelasnya.

Namun demikian, Trubus mengatakan, pemerintah perlu mengawasi pemberian bantuan untuk warung dan PKL agar tidak ada celah korupsi. 

“Jadi keputusan bagus ini membantu masyarakat untuk tetap bertahan di tengah pelaksanaan PPKM, tapi pengawasannya harus betul-betul dilakukan agar tidak ada potensi penyelewengan dan tepat sasaran,” pungkasnya.

 

(*)