Liputan6.com, Jakarta - Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sekarang bisa reservasi online di e-form BRI. Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan nasabah penerima BPUM, sehingga nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan.
“Melalui eform, kini nasabah bisa melakukan pengecekan sekaligus reservasi online untuk memilih UKO jadwal antrian, sehingga nasabah bisa langsung dilayani di UKO sesuai jadwal yang telah dipilih,” dikutip dari keterangan Instagram @kemenkopukm, Kamis (29/7/2021).
Adapun alur layanan BPUM reservation system:
Advertisement
1. Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum
2. Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi. Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
3. Nasabah melengkapi isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu provinsi, kota kabupaten, unit kerja dan jadwal antrian.
4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi. Ingat! nomor referensi Wajib untuk disimpan.
5. Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih. Jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Perlu diingat bahwa pencairan BPUM 2021 sebesar Rp 1,2 juta hanya sekali untuk setiap penerima yang memenuhi syarat.
Jika kuota reservasi masih bisa dipilih berarti masih tersedia kuotanya. Jika reservasi semua sudah penuh, maka nasabah penerima bisa pilih UKO BRI lainnya, bisa juga untuk mencoba lagi di keesokan hari karena pilihan tanggal yang muncul akan digeser maju.
Kemudian, jika nasabah penerima tidak memiliki hp/laptop untuk melakukan reservasi maka bisa menggunakan device milik keluarga atau tetangga, yang terpenting jangan lupa untuk catat lokasi, tanggal dan nomor reservasi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pindah Tanggal Reservasi
Apabila nasabah ingin pindah tanggal dan UKO reservasi maka nasabah bisa kembali membuka laman eform BPUM, akan muncul keterangan reservasi nasabah di unit kerja tertentu sesuai tanggal pilihan.
Nantinya terdapat pilihan centang untuk membatalkan reservasi. Nasabah akan diminta memasukkan nomor referensi yang didapat ketika melakukan reservasi antrian pertama kali.
Jika ingin pindah reservasi lokasi dan tanggal, maka nasabah bisa memasukkan lagi NIK, pilih pembatalan yang ada di bawah, masukkan nomor reservasi.
“Semoga inovasi ini bisa mempermudah nasabah penerima BPUM dalam melakukan pencairan. Selalu waspadai informasi HOAX terkait BPUM dan pastikan informasi yang diterima langsung dari kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM,” tutup keterangan @kemenkopukm.
Advertisement