Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 pada Kamis, 29 Juli 2021 ini.
Tes SKD ini merupakan kelanjutan rangkaian seleksi CPNS 2021 pasca melewati seleksi administrasi yang akan diumumkan pada 2 Agustus nanti.
Ujian SKD berbasis komputer dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) secara jadwal akan digelar mulai 25 Agustus-4 Oktober 2021.
Advertisement
CAT sendiri merupakan suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar yang digunakan dalam seleksi CPNS.
Tujuannya untuk memperoleh CPNS yang profesional, memiliki nilai dasar, dan etika profesi dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan.
Tak hanya formasi umum, sistem CAT CPNS 2021 juga diterapkan untuk formasi khusus seperti putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/ Cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, utra/putri Papua dan Papua Barat, dan tenaga pengamanan siber (cyber security).
Saat berada di ruang tes, setiap peserta akan mendapatkan soal yang berbeda dengan peserta lainnya meskipun meja bersebelahan.
Walaupun hanya sedikit yang mengawasi, namun tersedia juga monitor CCTV yang ada di ruang pengawas. Masing-masing peserta dapat diawasi dengan baik.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Ini
Pemeriksaan
Bahkan sebelum masuk ruang tes, setiap peserta akan melalui pemeriksaan badan. Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu tes ke dalam ruangan tes.
Jika kedapatan ada yang membawa barang-barang selain yang dizinkan, akan diminta untuk dimasukan dalam tas yang sudah dititipkan petugas.
Selama proses tes, pengantar atau orang lain dapat melihat hasil secara real time melalui layar monitor yang disediakan di luar ruangan tes.
Saat tes ini, para peserta diberikan waktu 90 menit, kecuali pelamar pada formasi penyandang disabilitas khususnya penyandang disabilitas sensorik netra. Jika waktu telah habis, soal akan tertutup secara otomatis dan nilai akan langsung terpampang.
Peserta diberi sebanyak 100 soal SKD untuk 90 menit. Soal tersebut terbagi menjadi tiga kelompok, yakni 30 tes wawasan kebangsaan (TWK), 35 soal tes intelegensi umum (TIU), dan 35 soal tes karakteristik pribadi (TKP).
Advertisement