Liputan6.com, Jakarta Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 resmi dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Tes SKD CPNS 2021 terbagi jadi tiga kelompok tes, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensi umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
"SKD CPNS 2021 terbagi jadi tiga kelompok, yaitu TWK dengan 30 butir soal, TIU 35 butir soal, dan TKP 45 butir soal," jelas Analis Perencanaan Kementerian PANRB Aldita Adnan Wrisaba dalam sesi teleconference, Kamis (29/7/2021).
Advertisement
Aldita memaparkan, Tes Wawasan Kebangsaan terdiri dari 5 item, meliputi Nasionalisme, Integritas, Bela Negara, Pilar Negara, dan Bahasa Indonesia.
Dari kelompok tes ini, peserta SKD CPNS 2021 akan diuji terkait identitas dan komitmen untuk mencapai tujuan nasional, hingga pemahaman soal nilai-nilai dalam Pancasila serta UUD 1945.
Â
Saksikan Video Ini
Tes TIU
Sementara dalam tes TIU, peserta Tes SKD akan ditantang kemampuan verbal yang terdiri dari 3 sub item seperti analogi, silogisme dan analitis.
Item berikutnya pada TIU berupa Numerik yang akan menguji peserta lewat kemampuan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.
Lalu juga ada kategori soal dalam kelompok Figural yang terdiri dari tiga sub item terkait analogi, ketidaksamaan hingga serial.
Sedangkan untuk materi soal TKP, peserta SKD CPNS 2021 akan diuji lewat enam pertanyaan seputar pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi komunikasi (TIK), profesionalisme, hingga anti radikalisme.
Â
Advertisement