Sukses

Sempat Ada Perlawanan, KKP Kembali Tangkap Kapal Ikan Ilegal Asal Malaysia

Pengejaran kapal ikan ilegal sempat terhambat karena propeller kapal pengawas terlilit tali yang dilempar para pencuri ikan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Sekitar 125 kapal ikan ilegal berhasil ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan hingga pekan terakhir Juli 2021. Terakhir, kementerian menangkap kapal ikan asing asal Malaysia.

Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap satu kapal ikan asing ilegal asal Malaysia pada Rabu (28/7/2021).

Penangkapan tersebut berjalan tidak mudah karena propeller kapal pengawas sempat terlilit tali yang dilempar oleh para pencuri ikan tersebut.

"Kami menangkap satu kapal ikan asing ilegal dengan nama PKFB 1603 yang mengoperasikan alat tangkap trawl di WPP 571 Selat Malaka," jelas Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dalam keterangan resminya pada Kamis (29/7/2021).

Antam menjelaskan, operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 12 yang dinahkodai Novry Sangian mendeteksi keberadaan kapal tersebut pada Rabu (28/7/2021) di sekitar landas kontinen Indonesia di Selat Malaka.

Berbagai upaya dilakukan oleh kapal tersebut untuk lolos, namun karena kesigapan petugas, kapal tersebut berhasil ditangkap.

"Kapal ini berusaha keras mengelabui dan meloloskan diri, namun tetap berhasil kami tangkap," ujar Antam.

Saat ini, kapal yang diawaki oleh empat orang warga negara Myanmar tersebut telah di ad hoc ke Satwas SDKP Langsa untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Antam memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

2 dari 2 halaman

Pengejaran Sempat Terhambat

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa pengejaran sempat terhambat karena propeller kapal pengawas terlilit tali yang dilempar para pencuri ikan tersebut.

Namun tali tersebut berhasil dilepas sehingga pengejaran dapat dilanjutkan. "Pengejaran sempat terhenti, namun aparat kami sigap untuk mengatasi keadaan tersebut," ungkap Ipunk.

Berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan oleh awak kapal pengawas, tampak bahwa kapal tersebut berusaha untuk menghilangkan jejak dengan cara mematikan Global Positioning System (GPS) pada saat beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

Hal tersebut dilakukan agar posisi kapal tidak terekam di GPS, yang nantinya akan digunakan untuk pembuktian.

Selain itu, kapal tersebut juga tidak mengibarkan bendera kapal agar dikira sebagai kapal Indonesia.

"Mereka mematikan GPS untuk menghilangkan jejak, bendera kapal juga tidak dikibarkan di atas kapal," jelas Ipunk.

Namun demikian, Ipunk memastikan aparat penegak hukum Indonesia telah dibekali dengan kemampuan pemeriksaan dan penyidikan yang baik, sehingga tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan.

Adanya penangkapan kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 125 kapal selama 2021. Jumlah ini mencakup 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 44 kapal ikan asing yang mencuri ikan, yang terdiri dari 15 kapal bendera Malaysia, 6 kapal bendera Filipina dan 23 kapal bendera Vietnam.

KKP juga telah menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.

 

Â