Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membebaskan bea masuk dan pajak impor untuk barang yang digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19. Pembebasan bea masuk ini tertuang dalam PMK 92 Tahun 2021.
Terdapat tambahan tujuh barang yang bisa mendapatkan fasilitas kepabeanan dan cukai serta perpajakan karena ketersediaannya sangat krusial saat ini. Sebelumnya pemerintah sebenarnya sudah memberikan pembebasan bea masuk untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga
“Beberapa barang yang saat ini terus diupayakan untuk dipastikan ketersediaannya adalah obat, peralatan medis, dan kemasan oksigen. Oleh karena itu dalam aturan terbaru ini kami menambahkan tujuh jenis barang yang diberikan fasilitas fiskal,” ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai, Syarif Hidayat, seperti dikutip dari situs DJBC, Jumat (30/7/2021).
Advertisement
Ketujuh barang tersebut adalah obat yang mengandung regdanvimab; favipiravir, oseltamivir, remdesivir disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran.
Selain obat, pemerintah juga memberikan pembebasan terharap oksigen; silinder baja tanpa kampus (seamless) untuk oksigen; isotank; pressure regulator, humidifier, flow meter, oxygen nasal canulla, dan bagian atau alat lainnya; serta, oxygen concentrator, oxygen generator, ventilator, dan alat terapi pernafasan.
“Fasilitas fiskal yang diberikan adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dibebaskan dari PPh Pasal 22,”, lanjut Syarif.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penerima Fasilitas
Syarif Hidayat menambahkan penerima fasilitas ini terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non badan hukum.
Barang-barang yang dikategorikan sebagai barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dapat berasal dari luar negeri, pusat logistik berikat, atau industri dalam negeri seperti kawasan berikat/gudang berikat, kawasan ekonomi khusus atau free trade zone, serta perusahaan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement