Sukses

Indonesia Jajaki Skema Imbal Dagang dengan 35 Negara, 10 Negara Setuju

Skema imbal dagang ditujukan untuk meningkatkan kegiatan ekspor dan menghemat devisa negara.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menjajaki kerja sama dengan skema imbal dagang bisnis ke bisnis dengan 35 negara mitra.

Langkah ini bertujuan memperluas pangsa pasar produk ekspor Indonesia dan menghemat devisa negara.

Imbal dagang merupakan transaksi perdagangan yang dilakukan melalui pergerakan barang dan dokumen tanpa disertai transfer uang.

Penegasan itu disampaikan Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Marthin, kemarin.

“Kementerian Perdagangan tengah mendorong program kerja sama imbal dagang B2B dengan 35 negara proyek percontohan. Kami berharap hal itu dapat memperluas pangsa pasar Indonesia dan memasarkan produk baru. Sehingga, memberikan tambahan nilai ekspor, menghemat devisa, serta mengatasi kesulitan ekonomi,” jelas Marthin.

Marthin mengungkapkan, dari penjajakan tersebut, 10 negara diantaranya menyambut baik inisiatif Indonesia dan memberikan respon positif untuk melakukan pembahasan teknis lebih lanjut.

“Kesepuluh negara tersebut, yaitu Meksiko, Rusia, Jerman, Turki, Filipina, Belanda, Prancis, Italia, Afghanistan, dan Kenya,” imbuh Marthin.

Dari penjajakan yang dilakukan, Indonesia berhasil menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Meksiko pada 2 Juli 2021.

PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) bertindak sebagai badan pelaksana kesepakatan imbal dagang B2B tersebut.

“Target kita tahun ini, nota kesepahaman tersebut akan segera diimplementasikan melalui penandatanganan kontrak dan pengiriman barang dari Indonesia ke Meksiko dan sebaliknya,” imbuh Marthin.

Dalam kesepakatan tersebut, Indonesia menawarkan pupuk urea, pupuk batu bara, arang batok kelapa, dan ragam rempah-rempah seperti kayu manis, pala, dan lada. Sementara, Meksiko menawarkan biji wijen serta minyak nabati dari kanola dan biji bunga matahari.

Menurut Marthin, kegiatan sosialisasi bertujuan memberikan edukasi dan informasi kepada para pelaku usaha dan asosiasi terkait program kerja sama imbal dagang B2B yang dicanangkan Kementerian Perdagangan sejak 2020.

“Sosialisasi ini dilakukan karena diperlukan partisipasi dari para pelaku usaha dan asosiasi untuk terlibat dalam kerja sama dengan skema imbal dagang B2B, salah satunya yang berhasil dicapai dengan Meksiko melalui penandatanganan MoU,” jelas Marthin.

Beberapa manfaat imbal dagang, lanjut Marthin, antara lain mempercepat transfer teknologi dan pengetahuan, mendukung upaya menciptakan keseimbangan neraca perdagangan serta pembayaran, serta peningkatkan produksi dan memperluas kesempatan kerja.

2 dari 3 halaman

Tingkatkan Ekspor dan Hemat Devisa

Direktur Komersial dan Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI Persero) Andry Tanudjaja menambahkan, PT PPI menyambut baik program kerja sama imbal dagang.

“Kami menyambut baik program kerja sama imbal dagang ini. PT PPI sebagai koordinator dapat menjembatani para pelaku usaha dengan negara mitra. Kami berharap para pelaku usaha dapat berpartisipasi aktif untuk menjalankan program kerja sama sekma imbal dagang untuk kepentingan nasional,” kata Andry.

Kepala Divisi Trade Finance LPEI Syafruddin menekankan kepada para pelaku usaha untuk menyampaikan kebutuhan yang diperlukan kepada LPEI.

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menyampaikan kepada kami apa saja yang dibutuhkan. Kami akan mencatat dan memfasilitasi kebutuhan pelaku usaha,” ujar Syafruddin.

AVP Pemimpin Kelompok Pemasaran dan Advisory Trade PT BNI Tbk., Phetrus Diego Ivakdalam menyampaikan, BNI berperan sebagai pendukung bagi para pelaku usaha dalam kerja sama imbal dagang tersebut. Skema imbal dagang nantinya akan menggunakan metode pembayaran documentary collection.

Secara umum dasar hukum pelaksanan imbal dagang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan; Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan; PP Nomor 76 Tahun 2014 tentang Mekanisme Imbal Dagang dalam Pengadaan Alpahnkam dari Luar Negeri; PP Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang; Permenhan Nomor 30 Tahun 2015 tentang Imbal Dagang, Kandung Lokal, dan Ofset dalam Pengadaan Alat Peralatan dan Keamanan dari Luar Negeri; serta Permendag Nomor 01 Tahun 2021 tentang Imbal Beli untuk Pengadaan Barang Pemerintah Asal Impor.

3 dari 3 halaman

Total Ekspor Capai USD 79,7 Miliar

Total perdagangan nonmigas Indonesia ke dunia periode Januari–Mei 2021 tercatat sebesar USD 144,3 miliar. Total ekspor nonmigas Indonesia periode Januari—Mei 2021 tercatat sebesar USD 79,7 miliar.

Sementara, nilai total impor nonmigas Indonesia pasa periode yang sama tercatat sebesar USD 64,6 miliar. Sehingga, surplus bagi Indonesia tercatat sebesar USD 15,1 miliar.

Pada 2020, total perdagangan nonmigas Indonesia ke dunia tercatat sebesar USD 282,2 miliar. Total ekspor nonmigas Indonesia pada 2020 tercatat sebesar USD 154,9 miliar.

Sementara, impor nonmigas Indonesia pada periode yang sama tercatat sebesar USD 127,3 miliar. Sehingga, Indonesia mencatatkan surplus neraca perdagangan sebesar USD 27,6 miliar.

Komoditas ekspor unggulan Indonesia ke dunia pada 2020 antara lain lemak dan minyak hewan/nabati; besi dan baja; mesin/peralatan mesin; perhiasan; kendaraan dan bagiannya; karet dan barang dari karet; alas kaki; serta kertas/karton.

Sedangkan komoditas impor utama Indonesia dari dunia antara lain mesin-mesin/pesawat mekanik; mesin/peralatan listrik; plastik dan barang dari plastik; besi dan baja; bahan kimia organik; kendaraan dan bagiannya; serta gandum-ganduman.