Liputan6.com, Jakarta - Dalam penyelenggaran seleksi CPNSÂ 2021, Panselnas menetapkan bahwa pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) masih tetap menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT BKN).
SKD CPNS 2021 ini berlangsung dengan durasi 100 Menit untuk menjawab 110 soal yang terdiri dari 3 jenis materi, meliputi Tes Wawasan Kebangsaaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca Juga
Namun durasi 100 Menit dikecualikan bagi pelamar dengan kriteria tertentu, yakni pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi khusus penyandang disabilitas diberikan durasi menjawab soal SKD CPNS 2021 selama 130 Menit.
Advertisement
"Adapun jumlah 110 soal SKD terdiri dari 30 soal untuk materi TWK; 35 untuk materi TIU; dan 45 untuk materi TKP," kata Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).
Pembobotan nilai untuk materi soal TWK dan TIU yakni jika menjawab benar bernilai 5 dan salah/tidak menjawab bernilai 0. Sementara bobot nilai pada materi TKP bernilai paling rendah 1, nilai paling tinggi 5, dan tidak menjawab bernilai 0.
Selanjutnya untuk nilai minimal atau ambang batas (passing grade) pada masing-masing materi soal terdiri atas 65 (enam puluh lima) untuk TWK; 80 untuk TIU; dan 166 untuk materi TKP.
Sementara untuk nilai maksimal atau kumulatif paling tinggi pada masing-masing materi soal terdiri atas 150 untuk TWK; 175 untuk TIU; dan 225 untuk TKP.
Ketentuan nilai ambang batas dan kumulatif tersebut dikecualikan bagi formasi kebutuhan khusus, meliputi putra-putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian/cumlaude; diaspora; penyandang disabilitas; dan putra-putri Papua dan Papua Barat.
Adapun nilai ambang batas yang ditetapkan pada masing-masing formasi tersebut, di antaranya untuk peserta yang mendaftar pada formasi khusus Cumlaude dan Diaspora memiliki Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311 dan Nilai TIU paling rendah 85.
Sementara untuk formasi CPNS 2021 khusus Penyandang Disabilitas dan Putra-putri Papua dan Papua Barat memiliki Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 dan Nilai TIU paling rendah 60.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Nilai Ambang Batas
Selain itu pengecualian nilai ambang batas juga ditetapkan bagi formasi umum dengan jabatan-jabatan tertentu, yakni jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis dengan Nilai Kumulatif SKD paling rendah 311 (tiga ratus sebelas) dan Nilai TIU paling rendah 80 (delapan puluh).
Selanjutnya pengecualian berlaku pada jabatan ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api dengan Nilai Kumulatif SKD paling rendah 286 (dua ratus delapan puluh enam) dan Nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).
Setiap materi soal SKD bagi peserta CPNS 2021 diperuntukkan untuk menguji kompetensi dasar yang harus dimiliki setiap ASN sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yakni materi soal TWK untuk menilai pengetahuan dan kemampuan peserta dalam aspek nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.
Sementara materi soal TIU untuk menguji pengetahuan dan kemampuan dalam aspek kemampuan verbal, numerik, dan figural. Terakhir materi soal TKP untuk menguji pengetahuan dan kemampuan peserta dalam aspek pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Advertisement
Penetapan nilai dan materi SKD
Penetapan nilai dan materi SKD untuk formasi CPNS pada seleksi ASN Tahun 2021 tersebut disampaikan Panselnas melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2021.
Sementara untuk materi dan nilai pada seleksi PPPK Guru dan Non-Guru merujuk pada Peraturan Kementerian PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 dan Peraturan Kementerian PANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.