Sukses

Sederet Dampak Perpanjangan PPKM, 2.040 Toko Ritel Tutup hingga Gelombang PHK

Berikut dampak PPKM yang terjadi di sektor ekonomi, yang dirangkum oleh Liputan6.com.

Liputan6.com, Jakarta - Naiknya kasus covid-19 membuat Pemerintah terus memperketat kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Lantaran angka penyebaran covid-19 semakin meluas, akhirnya Pemerintah menerapkan PPKM darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli.

Tidak berhenti disitu, Pemerintah kemudian memperpanjang dan mengubah PPKM darurat menjadi PPKM level 4 yang berlaku pada 21-25 Juli. Kemudian karena kasus masih tinggi, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjangnya hingga 2 Agustus 2021.

Dengan demikian, PPKM telah berlangsung selama 1 bulan. Tentu saja, kebijakan PPKM tersebut berdampak signifikan khususnya bagi dunia usaha, UMKM, dan masyarakat lantaran kegiatan mereka terbatasi, banyak usaha yang terpaksa tutup bahkan gulung tikar atau bangkrut selama perpanjangan PPKM tersebut.

Berikut dampak PPKM yang terjadi di sektor ekonomi, yang dirangkum oleh Liputan6.com, Senin (2/8/2021).

1. Sebanyak 2.040 Toko Ritel Tutup

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mande menyebut, dari bulan April hingga Juli 2021 ada 2.040 toko ritel yang sudah tutup akibat pandemi Covid-19. Ini artinya, ada 4 toko ritel yang tutup setiap harinya.

"Kami mencatat sepanjang dari bulan April sampai bulan Juli ini ada 2.040 anggota ritel modern Aprindo sudah menutup gerainya, artinya ada sekitar 4 toko setiap hari yang tutup," katanya dalam diskusi Ekonomi Politik Pandemi, Sabtu (30/7).

Roy mengatakan, angka itu belum termasuk toko-toko kelontong di luar anggota Aprindo. Belum lagi toko ritel makanan dan minuman di pinggir jalan ramai lainnya.

"Dan di dalam di kondisi kalau kita kombinasikan totalnya sekitar 2.040, ini belum termasuk toko-toko kelontong yang di ruko, yang memang bukan anggota kami, kemudian toko P&D dan lain sebagainya," ucapnya.

Disamping itu, gerai-gerai di daerah juga sudah pada tutup karena pandemi. Roy bilang, para pedagang hanya menghitung hari untuk dapat tetap beroperasional.

"Kemudian yang ada di daerah tentunya bukan hanya di pusat provinsi saja, ini belum termasuk itu, artinya kita menghitung hari sama seperti PPKM darurat selalu yang kita hitung sekarang berapa hari lagi selesai, nah ini kita juga menghitung hari untuk bagaimana dapat tetap beroperasional," pungkasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

2. Pelaku usaha hotel dan Kuliner Kibarkan Bendera Putih

Sedikitnya 600 pelaku usaha restoran/kafe dan 500 hotel yang tergabung dalam Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) akan menggelar aksi mengibarkan bendera putih di Kota Bandung, Kamis (29/7/2021). Aksi ini dilakukan karena mereka menyerah terhadap keadaan selama penerapan PPKM.

Ketua Harian AKAR Gan Bonddilie atau yang akrab disapa Bond mengatakan, aksi pengibaran bendera putih ini sebagai bentuk protes kebijakan pemerintah yang tak memperdulikan nasib para pelaku di bidang usaha kafe dan restoran yang sudah kewalahan karena pandemi Covid-19.

"Mulai besok, kita akan mengibarkan bendera putih. Selama dua hari ke depan sebanyak 600 restoran dan 500 hotel yang bergabung dengan kita akan serentak melakukannya. Khususnya di Kota Bandung bahkan Jawa Barat," kata Bond, Rabu (28/7/2021).

Bond menuturkan, aksi tersebut dilakukan sebagai tanda protes karena pemerintah selama ini tidak peduli terhadap nasib mereka. Aksi ini juga merupakan aksi solidaritas, sejumlah pelaku usaha kafe dan restoran di Garut yang sudah terlebih dulu melakukan pengibaran bendera putih tanda menyerah.

"Untuk upaya bertemu dan berdiskusi dengan pemkot sendiri, sudah dilakukan sejak PPKM pertama. Kita sudah mengajukan surat melalui PHRI Jawa Barat, secara resmi kepada Pemerintah Kota Bandung dan Jawa Barat sudah kami lakukan. Namun setiap ada kebijakan atau Perwal Walikota dan wakilnya tidak pernah mengundang kami untuk berdiskusi," ungkapnya.

Bond mengaku kecewa lantaran surat dari AKAR sama sekali tidak digubris oleh Pemkot Bandung. Padahal, selama ini pihaknya mengklaim sudah taat bayar pajak dan bayar berbagai kewajiban lainnya.

"Perlu diketahui, dari restoran dan hotel, anggaran pendapatan daerah paling besar berasal dari sektor pariwisata khususnya Kota Bandung. Tetapi kami tetap diabaikan, kami seakan tidak dilihat. Untuk itu, kami akan melakukan protes secara masif, bahwasanya pemerintah tidak pro terhadap kami," ujarnya.

 

3 dari 5 halaman

3. PHK Tak Terhindarkan

Ketua Harian Asosiasi Kafe dan Restoran (AKAR) Gan Bonddilie, mengatakan sejak PPKM diberlakukan 3 Juli lalu, pihaknya terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap kurang lebih hampir 60 persen karyawan.

Selain itu, pihaknya juga terpaksa menutup tempat usaha. Saat ini restoran yang sudah tutup secara permanen sebanyak 40 persen lebih.

Menurut Bond, sejauh ini belum ada langkah pemerintah mengurangi beban pajak mereka. Adapun subsidi Rp1,2 juta untuk UMKM yang sudah didapat atau dari hibah yang lainnya, nilainya sangat kecil.

"Karyawan kita yang mendapatkannya bisa dihitung, tidak sampai 5 persen," ucapnya.

AKAR sendiri merupakan asosiasi yang memiliki basis hukum yang legal dan mempunyai visi di antaranya membina UMKM.

Dalam segi aturan, kafe dan restoran yang tergabung dalam AKAR sudah melakukan yang dianjurkan oleh pemerintah, mulai dari protokol kesehatan yang sangat ketat, seperti dibuatkannya tempat cuci tangan, penyediaan hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh kepada pelanggan hingga jarak dan kapasitas yang dibatasi.

"Untuk apa kita beli alat-alat pencegahan penyebaran covid sampai mengeluarkan dana belasan juta, tapi tidak bisa dine in?," kata Bond.

 

4 dari 5 halaman

4. Pegawai Dirumahkan

Selama pandemi covid-19 banyak pegawai yang terpaksa di rumahkan, lantaran pemasukkan perusahaan tersebut macet. Salah satunya Industri penerbangan, hampir seluruh maskapai merasakan hal yang sama, termasuk Lion Air Group. Imbasnya, maskapai di bawah grup tersebut terpaksa merumahkan para pekerjanya.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, dalam tindakan proaktif berdasarkan mitigasi guna menjaga kontinuitas perusahaan, Lion Air Group tetap beroperasi secara bertahap, rata-rata mengoperasikan 10-15 persen dari kapasitas normal sebelumnya (sebelum pandemi Covid-19) yakni rerata 1.400 penerbangan per hari.

Kondisi pendapatan sangat minimal, masih mempunyai komitmen finansial yang harus dipenuhi, terjadi pembatasan perjalanan dan pengurangan frekuensi sementara operasional pada rute-rute penerbangan tertentu serta biaya-biaya harus ditanggung masih cukup besar, Lion Air Group sedang menjalankan pemetaan agar lebih fokus penguatan di seluruh lini bisnis yang berdampak secara keseluruhan.

"Skema pemulihan (recovery and reorientation) ditempuh guna menjaga keberlangsungan usaha dan menjadikan bisnis berada pada sektor yang tepat. Kondisi pasar dan jumlah penumpang yang mengalami penurunan, sehingga mengakibatkan jumlah frekuensi terbang (produksi layanan penerbangan) faktanya juga menurun," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

Atas kondisi tersebut, menyebabkan jumlah produksi pekerjaan dengan sumber daya manusia tidak sesuai secara perhitungan (tidak sebanding/ tidak berimbang).

Oleh karena itu, dalam jangka waktu yang diperlukan, Lion Air Group mengumumkan pengurangan tenaga kerja dengan merumahkan karyawan (status tidak Pemutusan Hubungan Kerja/ PHK) menurut beban kerja (load) di unit masing-masing yaitu kurang lebih prosentase 25 persen-35 persen karyawan dari 23.000 karyawan. Itu artinya, jika dihitung pekerja yang dirumahkan berkisar antara 5.750-8.050 orang.

Menurutnya, selama mereka (karyawan) yang berstatus dirumahkan, Lion Air Group akan berusaha membantu memberikan dukungan biaya hidup sesuai kemampuan perusahaan. Selama dirumahkan akan diadakan pelatihan secara virtual (online) sesuai dengan bagian (unit) masing-masing. Keputusan ini berlaku sampai pemberitahuan lebih lanjut.   

5 dari 5 halaman

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4