Sukses

Tersimpan di Bank Singapura, Sumbangan Akidi Tio Rp 2 Triliun Bakal Kena Pajak?

Sumbangan Rp 2 triliun dari Akidi Tio untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) dikabarkan akan cair pada hari ini, Senin (2/8/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Sumbangan Rp 2 triliun dari Akidi Tio untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) dikabarkan akan cair pada hari ini, Senin (2/8/2021). 

Uang tersebut diketahui ada di bank di Singapura. Uang itu hasil usaha Akidi Tio dengan partner bisnis di Singapura dan Hongkong. Mereka juga punya aset dalam bentuk gedung-gedung.

Lantas bagaimana perlakukan perpajakan atas sumbangan Akidi Tio yang masuk dalam penerimaan negara ini?

Mengutip keterangan di website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan (bagi wajib pajak penerima) maupun keuntungan akibat pengalihan harta melalui bantuan, sumbangan, atau hibah (bagi wajib pajak pemberi) dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan. Hal ini sepanjang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan.

Syarat lain agar penghasilan dalam bentuk hibah serta pemberian dalam bentuk bantuan, sumbangan, dan hibah dapat dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan adalah pihak penerima harus merupakan:

- orang tua kandung atau anak kandung

- badan keagamaan- badan pendidikan

- badan sosial termasuk yayasan

- koperasi, atau

- orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil

"Apabila penerima merupakan badan keagamaan, pendidikan, atau sosial termasuk yayasan, maka walaupun terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan antara pemberi dan penerima tetapi penghasilan atau keuntungan dari hasil bantuan, sumbangan, atau hibah tetap dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan," demikian penjelasan di website DJP, seperti dikutip pada Senin (2/8/2021).

Sementara itu bagi pihak pemberi, segala bentuk bantuan, sumbangan, dan hibah dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak.

Pengaturan aspek perpajakan bantuan, sumbangan, serta harta hibahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada 21 Juli 2020.

Selain PMK-90 tersebut, Menteri Keuangan juga telah menetapkan PMK Nomor 92/PMK.03/2020 yang mengatur mengenai rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai.

Jenis jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN meliputi jasa pelayanan rumah ibadah, jasa pemberian khotbah atau dakwah, jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan baik oleh pemerintah maupun oleh biro perjalanan wisata.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Penyerahan Sumbangan

Seperti diketahui sebelumnya, penyerahan sumbangan Rp 2 triliun diserahkan secara simbolis oleh dokter keluarga mendiang Akidi Tio, Prof Hardi Darmawan, pada Senin, 26 Juli 2021.

Penyerahan bantuan dana tersebut digelar di gedung Mapolda Sumsel, yang disaksikan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel dan Danrem 044/Gapo, dan Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji.

Penyerahan bantuan dilakukan secara tertutup dan hanya dihadiri oleh pejabat tinggi di Polda Sumsel dan Pemprov Sumsel, serta tokoh masyarakat di Sumsel.

Salah satu arah bantuan keluarga Akidi Tio terkait ketersediaan oksigen, obat, insentif bagi tenaga medis, dan penyediaan tempat isolasi bagi masyarakat umum.

Terpenting, juga menambah laboratorium reaksi berantai polimerase (PCR) yang kini hanya ada 15 unit dan total berkapasitas 2 ribu sampel per hari.

"Nanti kita koordinasikan dengan tim ahli agar bisa direalisasikan," kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri beberapa waktu lalu.

  • Akidi Tio adalah salah satu pengusaha keturunan Tionghoa, yang berasal dari Langsa, Aceh Timur NAD.

    Akidi Tio

  • Penyebaran Covid-19 ke seluruh penjuru dunia diawali dengan dilaporkannya virus itu pada 31 Desember 2019 di Wuhan, China

    COVID-19

  • Dahlan Iskan adalah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara yang kini berstatus sebagai tersangka

    Dahlan Iskan

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa.

    PPN

  • Sumbangan

  • Donasi