Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memperpanjang PPKM level 4 di sejumlah kabupaten dan kota. Perpanjangan ini terhitung mulai dari 3 hingga 9 Agustus 2021. Kendati demikian, ia tetap mewaspadai adanya ancaman dari sisi ekonomi akibat perpanjangan kebijakan tersebut.
"Pilihan masyarakat dan pemerintah adalah sama, yaitu antara menghadapi keselamatan jiwa dan hadapi ancaman ekonomi, kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan," ujar Jokowi, Senin (2/8/2021).
Untuk itu, dia melanjutkan, skema gas dan rem harus terus dilakukan secara dinamis sesuai penyebaran kasus Covid-19 di hari-hari terakhir. Hal ini juga yang mendasari kebijakan perpanjangan PPKM level 4 di beberapa wilayah.
Advertisement
"Kita tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang. Kita harus tentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir agar pilihan kita tepat, baik bagi kesehatan maupun perekonomian," ungkapnya.
Jokowi menyatakan, kedisiplinan protokol kesehatan jadi kunci utama bagi terjaganya kesehatan dan mata pencaharian masyarakat saat ini. Oleh karenanya, pemerintah akan bertumpu pada tiga kebijakan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Penjelasan 3 Kebijakan
Pertama, yakni mempercepat program vaksinasi, terutama pada wilayah-wilayah yang jadi pusat kegiatan dan mobikitas ekonomi.
"Kedua, penerapan 3M yang masif. Ketiga, kegiatan testing, tracing, isolasi dan treatment yang masif. Termasuk penambahan tempat isolasi dan jamin ketersediaan oksigen dan obat-obatan," sambungnya.
Menurut Jokowi, perpanjangan PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 telah berhasil memperbaiki penanganan pandemi skala nasional, baik dalam konfirmasi kasus harian, kasus aktif, kesembuhab dan presentase bor (bed occupancy rate).
Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 pada 3-9 Agustus di beberapa kab/kota tertentu. Dengan penyesuaian aktifitas dan mobilitas masing-masing daerah," tandasnya.
Advertisement