Sukses

OJK: Layanan Urun Dana Himpun Rp 290,82 Miliar hingga 30 Juni 2021

Kehadiran Equity Crowdfunding atau Layanan Urun Dana agar bisa menjadi alternatif solusi pendanaan bagi UMKM di Tanah Air

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen, mengungkapkan jumlah dana yang berhasil dihimpun melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding (ECF) tumbuh 52,1 persen year to date (ytd) hingga 30 Juni 2021. Jumlahnya dana yang dihimpun menjadi Rp 290,82 miliar.

Diungkapkan Hoesen, pasca diterbitkannya POJK Nomor 57 tahun 2020, hingga 30 Juni 2021 kemarin, total penyelenggara ECF yang mendapatkan izin dari OJK bertambah menjadi 5 pihak. Di samping itu, jumlah penerbit/pelaku UMKM yang memanfaatkan ECF juga mengalami pertumbuhan sebesar 24,8 persen (ytd) menjadi 161 penerbit.

"Jumlah dana yang berhasil dihimpun juga mengalami peningkatan sebesar 52,1 persen (ytd) menjadi sebesar Rp 290,82 miliar," ungkap Hoesen dalam Webinar Securities Crowdfunding "Alternatif Pendanaan bagi UMKM" pada Selasa (3/8/2021).

Dari sisi pemodal juga mengalami pertumbuhan sebesar 54,53 persen (ytd), dari sebelumnya hanya berjumlah 22.341 menjadi sebanyak 34.525 investor.

Kehadiran Equity Crowdfunding agar bisa menjadi alternatif solusi pendanaan bagi UMKM di Tanah Air melalui instrumen pasar modal berbasis teknologi informasi.

Istilah crowdfunding diartikan sebagai kegiatan patungan atau urunan dalam bentuk dana dengan tujuan membantu saudara, kerabat, atau sahabat kita yang sedang membutuhkan bantuan. Jadi secara filosofis, kata Hoesen, kegiatan crowdfunding itu merupakan budaya asli orang Indonesia, yaitu budaya gotong royong yang bertujuan untuk membantu sesama.

"Budaya inilah yang selanjutnya kita serap dan kemudian diimplementasikan ke dalam bentuk aktivitas bisnis di pasar modal melalui konsep penawaran efek, dan mekanismenya tidak dilakukan dengan bertatap muka ataupun kontak fisik. Melainkan melalui sebuah aplikasi/platform digital yang sering kita sebut dengan istilah financial technology securities crowdfunding," jelasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

16 Perusahaan Antre Minta Izin Selenggarakan Layanan Equity Crowdfunding ke OJK

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat pasar memberikan respons positif terhadap layanan urun dana, baik itu Equity Crowdfunding atau pun Securities Crowdfunding

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaminingrum, mengatakan bahwa OJK sudah membuka kembali kalan pendaftaran penyelenggara setelah sebelumnya sempat ditutup karena akibat Covid-19.

Berdasarkan data OJK per 31 Desember 2020, terdapat 16 calon penyelenggara dalam proses perizinan Equity Crowdfunding, dan tiga calon penyelenggara dalam proses perizinan Securities Crowdfunding.

"Bisa dilihat dari animonya di database. Setelah pendaftaran kita buka lagi, sudah ada 16 yang masuk menandakan animonya sudah besar. Jumlah penerbitnya juga sudah cukup banyak," tutur Ona dalam konferensi online pada Rabu (27/1/2021).

Adapun kehadiran peraturan baru ini disebut memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada para pemodal. Selain itu, juga memberikan tanggung jawab kepada penyelenggara untuk memastikan proses urun dana berjalan dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara untuk UKM, kebijakan ini memberikan peluang lebih luas untuk mendapatkan pendanaan.