Sukses

Kapan Subsidi Gaji Pekerja Rp 1 Juta Cair? Ini Bocorannya

Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta akan kembali mendapatkan subsidi gaji atau subsidi upah dari pemerintah

Liputan6.com, Jakarta - Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta akan kembali mendapatkan subsidi gaji atau subsidi upah dari pemerintah. Besaran subsidi gaji yang akan diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan untuk 2 bulan dalam satu kali pencairan atau Rp 1 juta.

Namun kapan subsidi gaji ini cair? Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menyelesaikan proses administrasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Setalah selesai semua maka proses pencairan subsidi gaji baru bisa dilakukan.

"Kita selesaikan administrasi keuangan dengan Kemenkeu, segera kalau sudah lengkap semua dan akan cair kami informasikan," kata dia saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (4/8).

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri berjanji akan mengusahakan proses pencairan subsidi gaji secepat-cepatnya. Karena hal ini juga berkaitan dengan prinsip pemerintah cepat dan tepat.

"Kita usahakan secepat-cepatnya. Cepat segera sampai ke penerima dan tepat dari sisi regulasi dan tatakelolanya," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pada tahap pertama ini pencairan akan dilakukan subsidi gaji untuk 1 juta tenaga kerja. Jumlah ini didapat berdasarkan data pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Namun, bantuan subsidi gaji ini tidak serta merta akan langsung disalurkan. Ida menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan akan lebih dulu melakukan skrining data 1 juta calon penerima untuk memastikan kesesuaian format data, serta menghindari adanya duplikasi data.

Seperti yang telah diketahui, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus terpenuhi sebelum seorang tenaga kerja/buruh mendapatkan subsidi gaji ini. Berikut Merdeka.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (30/7) tentang kriteria penerima subsidi gaji selama PPKM.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Syarat dan Kriteria Penerima Subsidi Gaji Selama PPKM

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji ini.

1. Pertama tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Syarat kedua adalah, terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.

3. Syarat lain, bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimun provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.

4. Selain itu, bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4

5. Diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com