Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi gaji atau subsidi upah ke pekerja yang terdampak pandemi. Nantinya subsidi gaji yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Diprediksi bantuan subsidi upah pekerja akan disalurkan mulai minggu depan. “Belum, kita terus merampungkan kelengkapan termasuk data, mudah-mudahan awal minggu depan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi kepada Liputan6.com, Kamis (5/8/2021).
Disebutkan bila subsidi gaji pada kali ini ditargetkan untuk 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Kriteria penerima tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021.
Advertisement
Namun para pekerja harus tahu jika pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan syarat dan kriteria pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan bantuan subsidi upah selama berlangsungnya PPKM.
Anwar Sanusi, beberapa waktu lalu telah mengatakan bahwa calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) ditentukan dari beberapa kriteria yang sudah dirumuskan oleh pemerintah.
“Jadi data dari perusahaan pemberi kerja akan disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan Permenaker No 16 Tahun 2021, syarat penerima adalah pekerja yang aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021,” jelas dia.
Beberapa syarat dan kriteria juga diumumkan melalui akun resmi Kemnaker di Instagram @kemnaker. Yuk, simak apa saja persyaratan penerima bantuan subsidi gaji untuk pekerja ini.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji
- Warga Negara Indonesia (WNI)
WNI akan dibuktikan melalui kepemilikan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
Memiliki gaij/upah paling banyak sebesar 3,5 juta. Pekerja/buruh di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota besar dari 3,5 juta, maka persyaratan gaji tersebut paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota yang dibulatkan ke atas hingga ratus rubuan penuh.
Misalnya, upah mininum Kabupaten Karawang adalah Rp4.789.312,00 akan dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang sudah diterapkan pemerintah.
Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (sudah ditentukan sesuai dengan kualifikasi sektoral BPJSTK)
Reporter: Caroline Saskia Tanoto
Advertisement