Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji kepada para pekerja Indonesia yang terdampak Pandemi Covid-19. Rencana bantuan tersebut akan disalurkan mulai minggu depan.
“Belum, kita terus merampungkan kelengkapan termasuk data, mudah-mudahan awal minggu depan,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi kepada Liputan6.com, Kamis (5/8/2021).
Adapun dari pihak BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data tahap I sebanyak 1 juta calon penerima manfaat BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7) lalu.
Advertisement
“Kami menyerahkan data tahap I sebanyak 1 juta data kepada Kemnaker pada hari jumat yang lalu (30/07). Untuk tahapan selanjutnya, proses verival dan transfer akan dilanjutkan oleh Kemnaker,” kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga, BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja.
Sebagai informasi, BSU tahun ini ditargetkan untuk 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Kriteria penerima BSU tahun 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021.
Penyesuaian Kriteria Penerima
Selain itu, terdapat penyesuaian pada kriteria penerima BSU tahun 2021 ini, antara lain batas maksimal upah menjadi Rp3,5 juta atau jika Upah Minimum setempat lebih tinggi, maka akan mengacu pada Upah Minimum yang berlaku.
Sementara untuk masa kepesertaan aktif BPJAMSOSTEK ditentukan hingga bulan Juni 2021. Penyaluran dana BSU ini diberikan kepada pekerja terdampak yang berada di wilayah PPKM kategori Level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.
Terakhir, untuk rekening bank yang bisa menerima BSU ini hanya diperkenankan menggunakan Bank Himbara (Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BTN). Besaran BSU tahun 2021 mencapai Rp 500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus atau total mencapai Rp 1 juta.
Advertisement