Sukses

740.668 Pelamar CPNS 2021 Gagal Lolos Seleksi Administrasi, Ini Penyebabnya

Jadwal perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 seperti CPNS dan PPPK kini tengah memasuki masa periode jawab sanggah

Liputan6.com, Jakarta Jadwal perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 seperti CPNS 2021 dan PPPK kini tengah memasuki masa periode jawab sanggah. Pelamar harus bersabar menunggu hingga 13 Agustus 2021 sebelum pihak instansi mengumumkan hasil pasca sanggah pada 15 Agustus 2021.

Pada pengumuman hasil seleksi administrasi pada 2-3 Agustus lalu, tercatat sebanyak 740.668 dari total 4.030.773 pelamar CPNS tidak memenuhi syarat (TMS) untuk bisa ikut Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Lalu, apa penyebab utamanya?

Badan Kepegawaian Negara (BKN) coba mengidentifikasi penyebab kegagalan pelamar CPNS lolos seleksi administrasi. Hasilnya, mayoritas belum mengunggah dokumen secara tepat seperti yang disyaratkan.

"Kalau secara spesifik saya tidak tahu, tapi ya seputar unggahan dokumen yang tidak sesuai dengan yang diminta," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono kepada Liputan6.com, Sabtu (7/8/2021).

Selain itu, Paryono menambahkan, peserta pendaftaran CPNS juga kerap dibingungkan dengan pilihan kualifikasi pendidikan seperti jurusan atau program studi (prodi) yang tertera di portal SSCASN pada saat pendaftaran.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Soal Pendidikan

Untuk beberapa kasus, pelamar harus rela dikategorikan TMS lantaran dianggap tidak memenuhi kualifikasi pendidikan. Itu karena beberapa opsi prodi yang tersedia punya kemiripan nama, tapi hanya salah satunya yang sesuai dengan syarat formasi.

"Memang untuk jurusan atau prodi yang bermacam-macam namanya ini yang bikin bingung panitia. Makanya kadang ada panitia yang kaku terhadap jurusan, kadang ada yang bisa mengakomodir kalau itu masih serumpun," tutur Paryono.

Oleh karenanya, Paryono menyatakan, keputusan final hasil pasca sanggah seleksi administrasi CPNS jadi kewenangan masing-masing instansi.