Sukses

Syarat Lengkap Naik Transjakarta di Masa PPKM Level 4

Perpanjangan PPKM Level 4 masih berlaku hingga 9 Agustus 2021. Transjakarta memberlakukan persyaratan khusus bagi penumpang

Liputan6.com, Jakarta Perpanjangan PPKM Level 4 masih berlaku hingga 9 Agustus 2021. Selama masa ini, kegiatan perjalanan masyarakat menggunakan transportasi publik seperti Transjakarta juga dibatasi.

Sejumlah syarat ditetapkan, baik untuk pengguna transportasi, khususnya untuk para pekerja di sektor esensial.

Transjakarta menetapkan persyaratan khusus. Sesuai Surat Keputusan (SK) Kadishub Nomor 282 Tahun 2021, Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

"Layanan Transjakarta per 4 Agustus 2021 beroperasi pada 05:00-20:30 WIB. Layanan khusus bagi tenaga rumah sakit dan puskesmas beroperasi pukul 20:30-21:30 WIB," tulis akun Instagram @pt_transjakarta.

Transjakarta selama masa PPKM Level 4 juga melakukan penyesuaian untuk layanan Mikrotrans sebesar 50 persen. Sementara semua armada akan melayani pelanggan dengan jarak keberangkatan atau headway setiap 5 menit sekali serta setiap 30 menit sekali untuk layanan rusun.

Pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau

2. Kartu Tanda Pegawai bagi dua kategori berikut:

- Pegawai Kementerian/Lembaga/Daerah

- Tenaga medis penanganan pandemi Covid-19

"Bagi para pelanggan yang termasuk pada kategori esensial dan kritikal dapat mengakses pendaftaran STRP pada website jakevo.jakarta.go.id atau melalui aplikasi JAKI," imbuh PT Trans Jakarta.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Transjakarta Kurangi Operasional Bus

Transjakarta melakukan pengurangan jumlah operasional armada bus saat pelaksanaan perpanjangan PPKM level 4 hingga Senin (9/8/2021). 

Direktur Operasional TransJakarta Prasetia Budi menyatakan pengurangan tersebut berlaku untuk layanan, yakni bus rapid transit (BRT), non BRT, Mikrotrans hingga layanan rumah susun (rusun).

"Semua armada akan melayani pelanggan dengan jarak keberangkatan atau headway setiap 5 menit sekali dan setiap 30 menit sekali untuk layanan rusun," kata Prasetia dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).

Dia menyatakan pengurangan tersebut berlaku sejak 4 Agustus 2021. Untuk layanan mikrotrans jumlah armada disesuaikan 50 persen. 

Sebelumnya, mikrotrans beroperasi 100 persen pada hari kerja, dan 80 persen saat akhir pekan.

"Diharapkan pelanggan bisa menyesuaikan dan mengatur jadwal keberangkatan dengan baik. Untuk itu, pelanggan bisa memanfaatkan aplikasi TIJE untuk melihat keberadaan dan jadwal kedatangan bus secara real time," papar dia.Â