Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau kepada seluruh jajarannya untuk tidak mempersulit para pelaku usaha mendapatkan izin. Ia pun menegaskan akan menindak para pejabat di pemerintahan yang terlibat suap dalam pengurusan perizinan ini.
Hal tersebut disampaikannya saat meresmikan peluncuran sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Kehadiran sistem ini dinilai sebagai bentuk reformasi perizinan yang sangat signifikan di Indonesia.
Baca Juga
"Saya tidak mau lagi mendengar ada kesulitan yg dihadapi para pengusaha, saya tidak mau lagi mendengar ada suap, semua harus dilakukan secara terbuka, transparan dan memudahkan para pengusaha. Jika ada pemerintah yang tidak bersih, yang mencoba-coba, laporkan kepada saya," tutur Jokowi dalam peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko pada Senin (9/8/2021).
Advertisement
Jokowi pun menginginkan pemerintah bisa memberikan layanan yang mudah, cepat dan tidak berbelit-belit bagi para pelaku usaha. Jika semua itu bisa terpenuhi, maka ia meyakini akan berdampak signifikan bagi pergerakan ekonomi daerah dan nasional.
"Hari ini kita meluncurkan OSS berbasis risiko. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan, menggunakan layanan perizinan secara online yang terintegrasi dan terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko. Hal ini akan membuat iklim berusaha di Indonesia lebih baik," kata Jokowi.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Izin Sesuai Risiko
Melalui sistem OSS ini, jenis perizinan pun akan disesuaikan dengan risikonya. Perizinan usaha skala besar harus berupa izin tertentu, usaha dengan risiko menengah maka perizinan berusaha berupa sertifikat standar, sedangkan usaha kecil dengan risiko rendah maka perizinannya cukup mendaftarkan nomor induk perusahaan.
Sistem OSS Berbasis Risiko merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan PP tersebut, terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam sistem OSS berbasis risiko.
Advertisement