Sukses

Waduh, Ratusan Pegawai DJP Dihukum Akibat Minta Imbalan ke Wajib Pajak

Penegakan disiplin pegawai pajak berdasarkan PP No.94/2021 tentang disiplin aparatur sipil negara (ASN). Pemberian hukuman dilakukan secara berjenjang tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP.

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendapat hukuman akibat pelanggaran disiplin. Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan pegawai Pajak adalah pelanggaran ringan tetapi ada juga yang melakukan pelanggaran disiplin kategori berat.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjelaskan, DJP terus melakukan penegakan hukum disiplin kepada pegawai pajak dalam 3 tahun terakhir. Tercatat, periode 2019 hingga 2021 lebih dari 700 pegawai mendapatkan hukuman disiplin ASN.

"3 tahun terakhir ini mungkin tahun yang paling banyak kita melakukan penegakan hukum disiplin," katanya dikutip dari Belasting.id, Rabu (7/12/2022).

Sebagian besar pelanggaran pegawai masuk kategori pelanggaran ringan sebanyak 718 pegawai. Selanjutnya, sebanyak 199 pegawai melakukan pelanggaran disiplin sedang dan sebanyak 349 pegawai DJP melakukan pelanggaran disiplin kategori berat.

Dia menuturkan upaya penegakan disiplin pegawai berdasarkan PP No.94/2021 tentang disiplin aparatur sipil negara (ASN). Pemberian hukuman dilakukan secara berjenjang tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai DJP.

"Paling berat pemberhentian tidak atas permintaan sendiri, itu yang paling berat," tuturnya.

Suryo menerangkan pelanggaran yang paling banyak dilakukan pegawai memiliki kaitan dengan wajib pajak, yaitu pelanggaran dalam melakukan pekerjaan seperti mengharapkan atau meminta imbalan dari wajib pajak.

Menurutnya, upaya penegakan disiplin membutuhkan contoh baik dari setiap pimpinan di masing-masing kantor pajak. Dengan demikian, pegawai di bawah memiliki kepercayaan bahwa upaya penegakan disiplin ikut dilakukan oleh para pimpinan.

"Teman-teman di bawah ini butuh penglihatan, benar ga pimpinan punya komitmen yang sama untuk pemberantasan atau menjaga institusi dari yang namanya korupsi," ulasnya.

2 dari 3 halaman

Komisaris PT Panin Investment Didakwa Suap Eks Pejabat Pajak SGD 500 Ribu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati menyuap beberapa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan.

Veronika didakwa menyuap beberapa pejabat dan pemeriksa pajak sebesar SGD 500 ribu.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD 500 ribu," ujar jaksa membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2022).

Jaksa menyebut, Veronika menyuap mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar Wawan.

Jaksa menyebut, Veronika menjanjikan Rp25 miliar kepada para mantan pejabat dan pemeriksa pajak. Uang itu dijanjikan untuk memanipulasi pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk pada 2016.

Jaksa menyebut, SGD 500 ribu itu diserahkan Veronika kepada beberapa pejabat dan pemeriksa pajak di Kantor Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan pada 15 Oktober 2018.

Jaksa menyebut, Veronika memberikan uang tersebut kepada Alfred Simanjuntak dan Yumanizar. Kemudian seluruh uang yang diterima langsung diberikan ke Angin Prayitno dan Dadan Ramdani.

"Wawan Ridwan kemudian menyampaikan kepada Dadan Ramdani, selanjutnya Dadan Ramdani dan Wawan Ridwan menemui Angin Prayitno Aji dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi SGD 500 ribu dari komitmen fee yang dijanjikan Rp 25 miliar," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Veronika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

3 dari 3 halaman

KPK Janji Usut Tuntas Kasus Suap Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mengusut tuntas kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK menyatakan bakal mengembangkan kasus dugaan suap ini.

"Nanti kita lihat bersama, adakah temuan baru, sehingga bisa layak ditindaklanjuti," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya, Jumat 9 September 2022.

Menurut Karyoto, untuk saat ini pihaknya fokus melengkapi berkas penyidikan terhadap para penyuap Ditjen Pajak. Karyoto berjanji akan menyeret mereka ke persidangan.

"Secepatnya akan kita selesaikan," kata Karyoto.

Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK menahan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS) pada Kamis 25 Agustus 2022. Konsultan Pajak perusahaan yang dimiliki Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam tersebut dijebloskan ke tahanan bersama dengan kuasa wajib pajak sekaligus Petinggi PT Bank Panin Veronika Lindawati (VL).

 Agus Susetyo dan Veronika Lindawati merupakan tersangka pemberi suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Lembaga yang dikepalai oleh Firli Bahuri juga telah melakukan penahanan terhadap keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, VL dan AS dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus sampai 13 September 2022 di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam jumpa pers, Jakarta Selatan, Kamis 25 Agustus 2022 silam.

 Â